Mendengar pernyataan tersebut, puluhan relawan Jokowi merasa Arif harus mempertanggung jawabkan perkataannya di mata hukum.
"Ini yang harus dipertanggungjawabkan gituloh, kalau tidak dipertanggungjawabkan ini yang akan menjadi suatu isu yang membias dan mengganggu jalannya proses hukum yang sementara ini di Komisi Pemberantasan Korupsi di Formula E gitu lo," ujar Fredi, kuasa hukum relawan Jokowi.
Baca Juga:
ReJO Minta Stop Goreng Isu Pesawat Pribadi Kaesang Saat ke AS
Ia menilai jangan sampai, jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, itu karena intrerpevensi kekuasaan presiden.
"Sekiranya kalau dalam proses hukum dia berjalan dan terpenuhi unsural bukti, kemudian KPK melakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. ini kan nanti publik bertanya, wah ini jangan jangan intervensi kekuasaan oleh Presiden. Padahal bisa saja KPK mentapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena sudah terpenuhi 2 unsur alat bukti," lanjut Fredi.
Hal seperti ini, menurtnya, perlu klarifikasi dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib supaya terang benderang.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
Ia juga menghimbau agar seluruh masyarakat Indonesia sama-sama belajar dari pilpres 2019 silam, dimana banyak isu yang dinilai dipermainkan sehingga mengganggu stabilitas keamanan pada saat pilkada maupun pilpres.
"Untuk sementara sesuai dengan pasal 14 dan 15 No tentang penyiaran pemberitaan bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat, Junco Pasal 311 ayat 1 KAUHP," ujar rekan Fredi Albert Siagian.
Fredi menilai dugaan tindak pidana UU ITE sebenarnya dapat terpenuhi, tetapi yang terjerat tidaklah Andi Arif melainkan yang menyiarkan.