MetroJakartaNews.id | Relawan Jokowi melaporkan Andi Arief ke polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong mengatasnamakan Presiden Jokowi, Jumat (30/9).
Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/5013/IX/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA. Pelapor Fredi Moses Ulemlem, kuasa hukum relawan jokowi.
Baca Juga:
ReJO Minta Stop Goreng Isu Pesawat Pribadi Kaesang Saat ke AS
Dan, terlapor Andi Arief, politisi Partai Demokrat, dengan dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan ini buntut pernyataan Andi Arief mengatasnamakan Presiden Jokowi membuat skenario dua pasang calon untuk Pilpres 2024 dengan membanggakan SBY.
"SBY bukan orang sembarangan, informasinya kualitasnya, dia cek satu per satu. Dia sudah ketemu dengan semua pimpinan partai kecuali PDIP, semua mengeluh," ucap Andi belum lama ini.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
"Dia sudah mendengar langsung skenario dua pasang, lalu dia melakukan pengecekan pada orang yang mendengar langsung dari mulutnya pak presiden. Pak presiden hanya mau dua calon," lanjutnya.
Dalam keterangannya, ia memperagakan ada orang yang bertanya apa yang menjadi alasan Presiden menurut skenario tersebut.
"Kenapa dua calon Pak Presiden? Kan ada Anies ada Ganjar." O Anies kan sebentar lagi masuk penjara, terus partai-partai lain yang di KIB apa segala, kalau enggak nurut tinggal masuk penjara aja itu," ujar Arif seolah memperagakan perbincangan Presiden Jokowi dengan seseorang yang tidak disebutkan namanya.
Mendengar pernyataan tersebut, puluhan relawan Jokowi merasa Arif harus mempertanggung jawabkan perkataannya di mata hukum.
"Ini yang harus dipertanggungjawabkan gituloh, kalau tidak dipertanggungjawabkan ini yang akan menjadi suatu isu yang membias dan mengganggu jalannya proses hukum yang sementara ini di Komisi Pemberantasan Korupsi di Formula E gitu lo," ujar Fredi, kuasa hukum relawan Jokowi.
Ia menilai jangan sampai, jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, itu karena intrerpevensi kekuasaan presiden.
"Sekiranya kalau dalam proses hukum dia berjalan dan terpenuhi unsural bukti, kemudian KPK melakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. ini kan nanti publik bertanya, wah ini jangan jangan intervensi kekuasaan oleh Presiden. Padahal bisa saja KPK mentapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena sudah terpenuhi 2 unsur alat bukti," lanjut Fredi.
Hal seperti ini, menurtnya, perlu klarifikasi dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib supaya terang benderang.
Ia juga menghimbau agar seluruh masyarakat Indonesia sama-sama belajar dari pilpres 2019 silam, dimana banyak isu yang dinilai dipermainkan sehingga mengganggu stabilitas keamanan pada saat pilkada maupun pilpres.
"Untuk sementara sesuai dengan pasal 14 dan 15 No tentang penyiaran pemberitaan bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat, Junco Pasal 311 ayat 1 KAUHP," ujar rekan Fredi Albert Siagian.
Fredi menilai dugaan tindak pidana UU ITE sebenarnya dapat terpenuhi, tetapi yang terjerat tidaklah Andi Arif melainkan yang menyiarkan.
"Harapan kita adalah ketika kita membuat laporan polisi proses hukum jalan Jangan karena dia ini adalah seorang politisi ada power, ada siapa di belakang dia, kemudian laporan ini hanya di meja penyidik sebatas kita dengan penyidik proses hukum tidak jalan," kata Fredi.
Turut hadir beberapa perwakilan dari lembaga relawan Jokowi, yakni Novi Solidaritas Merah Putih (Solmet), Efendi Sekjend DPP, Bara Baja, Mulyadi Seknas Jokowi, Selvi Wasekjen Aliansi Solidaritas Kebangsaan (ASK), Gus Sholeh Marzuki Koordinator Sahabat Juang Jokowi (Sajojo), Josmat, Dewi Foreder, Ruang Gerak Perjuangan, Jens Mensers, dan lainnya.
"Tangkap dan adili Andi Arief," ujar para relawan Jokowi senada secara bergantian. [stp]