MetroJakartaNews.id | Relawan Jokowi melaporkan Andi Arief ke polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong mengatasnamakan Presiden Jokowi, Jumat (30/9).
Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/5013/IX/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA. Pelapor Fredi Moses Ulemlem, kuasa hukum relawan jokowi.
Baca Juga:
ReJO Minta Stop Goreng Isu Pesawat Pribadi Kaesang Saat ke AS
Dan, terlapor Andi Arief, politisi Partai Demokrat, dengan dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan ini buntut pernyataan Andi Arief mengatasnamakan Presiden Jokowi membuat skenario dua pasang calon untuk Pilpres 2024 dengan membanggakan SBY.
"SBY bukan orang sembarangan, informasinya kualitasnya, dia cek satu per satu. Dia sudah ketemu dengan semua pimpinan partai kecuali PDIP, semua mengeluh," ucap Andi belum lama ini.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
"Dia sudah mendengar langsung skenario dua pasang, lalu dia melakukan pengecekan pada orang yang mendengar langsung dari mulutnya pak presiden. Pak presiden hanya mau dua calon," lanjutnya.
Dalam keterangannya, ia memperagakan ada orang yang bertanya apa yang menjadi alasan Presiden menurut skenario tersebut.
"Kenapa dua calon Pak Presiden? Kan ada Anies ada Ganjar." O Anies kan sebentar lagi masuk penjara, terus partai-partai lain yang di KIB apa segala, kalau enggak nurut tinggal masuk penjara aja itu," ujar Arif seolah memperagakan perbincangan Presiden Jokowi dengan seseorang yang tidak disebutkan namanya.