Menurutnya, walaupun penandatanganan agak lama dilakukan, waktu pengerjaan di dalam kontrak kerja tetap dibuat sesuai dengan perencanaan, hanya waktunya saja yang dimundurkan.
Ishran menambahkan, pekerjaan akan di cut off atau putus kontrak apabila kontraktor tidak mampu menyelesaikan target pekerjaan.
Baca Juga:
Aspem Resmikan Kantor Pokja PWI Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat
"Jjka memang dalam 94 hari, sesuai kontak kerja, kontraktor tidak mampu melakukan progres pekerjaan di atas 80 persen, berarti wanprestasi, dan pekerjaan akan di cut off, atau putus kontrak," pungkas Ishran. [stp]