Sementara di tempat tepisah, Ketua LSM Jamak Hobbin SE, mengatakan sangat mengapresiasi tindakan Dirut RSUD Kemayoran untuk melakukan perbaikan.
Sebab, kata Hobbin, pihaknya telah mengirim surat ke gubernur lalu diteruskan ke inspektorat terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi yg dilakukan oleh pejabat sebelumnya.
Baca Juga:
Wamildan Tsani Panjaitan Dirut Baru Garuda Indonesia
"Mereka membangun IGD tapi tidak memiliki izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua kan ada aturan mainnya, dan pembuatan Ramp pun terkendala dengan perizinannya, sehingga pembuatan Gapura kan tidak ada artinya jika Ramp tidak dibangun, ini kan aneh," ujarnya.
Hobbin menjelaskan bahwa walaupun ada peraturan gubernur dan peraturan direksi tentang Kesehatan, tidak boleh sesuka hati mengelola anggaran tanpa aturan.
"Itu kan uang rakyat, bukan uang pribadi," ujarnya kepada wartawan dengan nada kesal di kantornya. [stp]