MetroJakartaNews.id | Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa terkait dugaan penyimpangan administrasi dalam mengelola anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kemayoran, Jakarta Pusat, Tahun Anggaran 2022.
Kepala Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakpus Taufik mengakuinya ketika dikonfirmasi Metrojakartnews.id. " Ya, telah diperiksa oleh Bidang Kesmas Prov. DKI Jakarta," jawab Taufik via Whatsapp, Selasa (17/8).
Baca Juga:
Kadishub Medan Dinonaktifkan, Diperiksa Inspektorat Terkait Kebijakan Parkir
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat berawal dari berbagai informasi dan indikasi persekongkolan atau kolusi antara PPBJ, PPK dengan kontraktor pelaksana proyek pembuatan Gapura dan Ramp RSUD Kemayoran.
Dugaan persekongkolan atau kolusi tersebut meliputi pemberian perpanjangan waktu kepada Kontraktor Pelaksana PT. Nafiri Primer Jaya tanpa alasan yg objektif. PPK tidak melakukan pemutusan kontrak atas dugaan kelalaian dan kesalahan pelaksana.
Pekerjaan terlambat karena PT. Nafiri Primer Jaya selaku pelaksana tidak bisa mengikuti bobot pekerjaan fisik di lapangan terhadap waktu pelaksanaan sesuai kontrak yg telah dibuat.
Baca Juga:
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Adakan Bimtek Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Bagi Pejabat Pemkot Jakpus
Disebut-sebut, ada permainan antara Pejabat Pembuat Komintmen RSUD Kemayoran, Dini Utami Ningrum, APT, MPH dengan PT. Nafiri Primer Jaya. Namun, hal ini masih butuh konfirmasi lebih lanjut.
Sesuai informasi, kontrak pembuatan Gapura dan Ramp RSUD Kemayoran, Jakarta Pusat berakhir 25 Juli. Namun, karena tidak selesai, Addendum sampai tanggal 25 Agustus 2022.
Pantauan wartawan di lokasi, pembuatan Gapura dan Ramp RSUD Kemayoran, Jakarta Pusat belum selesai dan terbengkalai, Rabu (18/8).