MetroJakartaNews.id | Direktur RSUD Kemayoran, Jakarta Pusat dr. Norman Nababan menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap penyedia proyek Pembuatan Gapura RSUD Kemayoran.
Pasalnya, proyek belum rampung dikerjakan oleh pelaksana hingga masa pelaksanaan berakhir, Kamis 25 Agustus.
Baca Juga:
Wamildan Tsani Panjaitan Dirut Baru Garuda Indonesia
Norman mengatakan memberikan perpanjangan waktu sampai dengan batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan proyek dan memberikan denda dari nilai pekerjaan yang belum terselesaikan.
"Apabila penyedia tetap tidak mampu menyelesaikannya, kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Dirut kepada awak media, Kamis (25/8).
Dirut mengaku bahwa dirinya baru bertugas di RSUD Kemayoran dan beberapa kegiatan sedang dalam tahap proses pengerjaan. Dan, setelah dipelajari, ada kesalahan administrasi dalam mengelola anggaran Badan Layanan Umum Daerah mulai dari perencanaan.
Baca Juga:
Mantan Dirut Ditahan Kejati Jatim, PT INKA Hormati Proses Hukum
Lebih lanjut, Norman mengatakan, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak membuat Kerangka Acuan Kerja dan HPS terlebih dahulu padahal ada orang teknis sipil Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) namun tidak dilibatkan.
Norman menambahkan, saat ini dia sedang memperbaiki serta mengevaluasi jajarannya agar ke depan lebih baik. Dia mengaku PPBJ dan PPK masih baru sehingga belum berpengalaman dalam mengelola anggaran tentang pengadaan barang dan jasa.
Terkait pembuatan Ramp, kata Norman, saat ini sedang berproses perizinannya. "Jika izin sudah lengkap, kita akan lanjutkan proyeknya," pungkas Norman.
Sementara di tempat tepisah, Ketua LSM Jamak Hobbin SE, mengatakan sangat mengapresiasi tindakan Dirut RSUD Kemayoran untuk melakukan perbaikan.
Sebab, kata Hobbin, pihaknya telah mengirim surat ke gubernur lalu diteruskan ke inspektorat terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi yg dilakukan oleh pejabat sebelumnya.
"Mereka membangun IGD tapi tidak memiliki izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua kan ada aturan mainnya, dan pembuatan Ramp pun terkendala dengan perizinannya, sehingga pembuatan Gapura kan tidak ada artinya jika Ramp tidak dibangun, ini kan aneh," ujarnya.
Hobbin menjelaskan bahwa walaupun ada peraturan gubernur dan peraturan direksi tentang Kesehatan, tidak boleh sesuka hati mengelola anggaran tanpa aturan.
"Itu kan uang rakyat, bukan uang pribadi," ujarnya kepada wartawan dengan nada kesal di kantornya. [stp]