"Dari perspektif hukum kami sebagai penasihat hukum, peristiwa ini tidak boleh dipandang secara menyempit sebagai penganiayaan lalu lintas biasa," ujar Saut di lokasi.
Ia mengatakan penggunaan kendaraan bermotor yang diduga diarahkan ke tubuh seseorang perlu menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menentukan konstruksi hukum perkara.
Baca Juga:
Terungkap Detik-detik Mozza Dihabisi, Pelaku Sempat Makan dan Survei Lokasi Pembuangan
Kuasa hukum Vandy lainnya, Dimpos P. Sitompul, mengapresiasi langkah Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara yang melakukan prarekonstruksi.
Menurut Dimpos, petugas telah melakukan pengukuran di sejumlah area tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan keterangan para saksi yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Seperti apa pun perjalanannya hari ini, kami tetap mengucapkan terima kasih kepada Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara. Hari ini mereka sudah datang menunjukkan bahwa mereka sudah mulai bekerja melakukan prarekonstruksi, mengukur semua area TKP untuk mengetahui fakta yang sebenarnya," kata Dimpos.
Baca Juga:
Setahun Dicari Keluarga, Mozza Ternyata Dibunuh dan Jasadnya Ditemukan di Jurang
Ia berharap hasil pemeriksaan di lapangan dapat disandingkan dengan keterangan para saksi dalam BAP sehingga penyidik dapat mengetahui bagian-bagian yang sesuai maupun yang tidak sesuai.
Di sisi lain, Dimpos menyoroti keberadaan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Ia mengaku mendapat informasi dari Vandy bahwa sehari setelah kejadian terdapat CCTV di depan rumah Vandy dan sejumlah CCTV lain di sekitar TKP yang diduga mengalami perubahan atau diutak-atik.