Metro Jakarta News.id - Tim Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara melakukan prarekonstruksi terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap Vandy Kesuma di kawasan Pluit Karang Permai VIII, Jakarta Utara, Kamis (1/10/2026).
Vandy merupakan pelapor dalam perkara yang tercatat dengan nomor LP/B/218/II/2025/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga:
Terungkap Detik-detik Mozza Dihabisi, Pelaku Sempat Makan dan Survei Lokasi Pembuangan
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 21.20 WIB di depan kediaman Vandy.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum Vandy, kejadian bermula dari konfrontasi verbal antara Vandy dan pihak terlapor.
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor diduga mengarahkan dan memacu mobil hingga mengenai tubuh Vandy.
Baca Juga:
Setahun Dicari Keluarga, Mozza Ternyata Dibunuh dan Jasadnya Ditemukan di Jurang
Akibat kejadian itu, Vandy disebut mengalami cedera pada bagian punggung dan pergelangan kaki kiri. Kendaraan miliknya juga dilaporkan mengalami kerusakan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Vandy Kesuma, Saut Tulus Leonard Situmorang, mengatakan pihaknya hadir dalam prarekonstruksi untuk mengawal proses pemeriksaan fakta di lokasi kejadian.
Menurut Saut, perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya dari perspektif dugaan penganiayaan.
"Dari perspektif hukum kami sebagai penasihat hukum, peristiwa ini tidak boleh dipandang secara menyempit sebagai penganiayaan lalu lintas biasa," ujar Saut di lokasi.
Ia mengatakan penggunaan kendaraan bermotor yang diduga diarahkan ke tubuh seseorang perlu menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menentukan konstruksi hukum perkara.
Kuasa hukum Vandy lainnya, Dimpos P. Sitompul, mengapresiasi langkah Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara yang melakukan prarekonstruksi.
Menurut Dimpos, petugas telah melakukan pengukuran di sejumlah area tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan keterangan para saksi yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Seperti apa pun perjalanannya hari ini, kami tetap mengucapkan terima kasih kepada Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara. Hari ini mereka sudah datang menunjukkan bahwa mereka sudah mulai bekerja melakukan prarekonstruksi, mengukur semua area TKP untuk mengetahui fakta yang sebenarnya," kata Dimpos.
Ia berharap hasil pemeriksaan di lapangan dapat disandingkan dengan keterangan para saksi dalam BAP sehingga penyidik dapat mengetahui bagian-bagian yang sesuai maupun yang tidak sesuai.
Di sisi lain, Dimpos menyoroti keberadaan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Ia mengaku mendapat informasi dari Vandy bahwa sehari setelah kejadian terdapat CCTV di depan rumah Vandy dan sejumlah CCTV lain di sekitar TKP yang diduga mengalami perubahan atau diutak-atik.
"Ada hal juga yang mencurigakan bagi kami sebagai kuasa hukum. Ini insting dari kami sebagai penegak hukum langsung bekerja. Menurut pengakuan klien kami, sehari setelah kejadian CCTV ini (di depan rumah Vandy) dan CCTV yang lain berdekatan dengan TKP ada yang kami tidak tahu apa yang dia lakukan. Ada bukti fotonya, CCTV ini ada yang diutak-atik," ujar Dimpos.
Menurut dia, CCTV yang terpasang di lokasi seharusnya dapat digunakan untuk membantu mengungkap rangkaian kejadian.
"CCTV itu kan dipasang tentu ada gunanya. Disambungnya ke mana, nanti bisa dilihat di data center-nya apa saja hasil rekamannya. Sehingga ini hal yang mencurigakan. Kalau tidak ada apa-apa, tidak ada yang ditutup-tutupi, untuk apa CCTV itu diutak-atik?" katanya.
Dimpos meminta penyidik turut mendalami dugaan perubahan terhadap CCTV tersebut apabila memang ditemukan adanya tindakan yang menghambat proses penyidikan.
Ia juga meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perubahan rekaman CCTV tersebut.
Selain persoalan CCTV, Dimpos mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ia mempertanyakan langkah penyidik Polsek Penjaringan selama sekitar satu tahun sejak laporan dibuat, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
"Tadinya laporan ini kan Pasal 351, penganiayaan. Apa yang sudah dikerjakan oleh Polsek Penjaringan selama satu tahun? Apa yang sudah diperiksa, siapa yang sudah dipanggil, kemudian alat yang dipergunakan untuk melakukan penganiayaan itu sudah diperiksa atau disita?" ujarnya.
Menurut Dimpos, kendaraan yang diduga digunakan dalam kejadian serta pihak yang mengemudikannya perlu diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Seharusnya barang atau alat bukti seperti mobil, siapa yang mengemudi harus disita dan diperiksa, supaya komprehensif pemeriksaan itu," katanya.
Dimpos juga berharap penyidik memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Ia mengatakan apabila dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup, proses penetapan tersangka dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, perkara dapat dihentikan sesuai prosedur hukum.
"Jangan lagi lewat dari enam bulan, segera ditetapkan tersangkanya kalau memang ada tersangkanya. Kalau tidak ada, ya ditutup saja kasus ini supaya ada kepastian hukum," ujar Dimpos.
Sementara itu, Vandy Kesuma mengatakan dirinya belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan yang dibuatnya sejak lebih dari satu tahun lalu.
"Selama setahun laporan saya, tidak pernah ada tindak lanjut seperti apa dari pihak kepolisian. Harusnya pihak kepolisian memberikan surat panggilan, tapi tidak ada sama sekali. Kasus ini menurut saya seperti dipetieskan," ujar Vandy.
Vandy berharap proses penyidikan dapat segera memberikan kejelasan mengenai perkara yang dilaporkannya.
Ia juga berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian, termasuk kondisi TKP, keterangan saksi, kendaraan, dan rekaman CCTV, dapat diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor maupun penyidik Polsek Metro Penjaringan terkait tudingan dan pertanyaan yang disampaikan oleh pihak Vandy.
[Redaktur: Adi]