Sedangkan mensreanya sangat terang benderang, dimana Indriadi Niko telah membuat pernyatakan secara tertulis bahwa Tumpak Siringo-ringo telah meninggal dunia, padahal masih hidup sampai sekarang.
Dengan sudah terang-benderangnya dugaan perbuatan Indriadi Niko Cs itu maka dalam laporan dia disangkakan pasal berlapis; Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 385 dan Pasal 263 KUHP dan Jo Pasal 3,4 UU NO. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
Begini Kronologi Pencurian Bersajam, yang Dilaporkan di Polsek Batangkuis
"Petunjuk dan alat bukti sudah sangat kuat. Saya kira sudah sangat valit. Saya heran, mengapa sampai terhambat? Ada apa? Padahal sebelum adanya pergantian Kanit terlihat proses berlangsung cepat, dengan dikirimkan nya SPDP ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tgl 15 Nopember 2021," ungkap Jarpen, Sabtu (27/8).
Jarpen menambahkan bahwa laporan dibuat tgl 4 Nopember 2020, lalu SPDP dikirimkan ke Kejati DKI 15 Nopember 2021.
"Mudah-mudahan saja November 2022 ini ada penetapan tersangka dan terlapor ditahan," ujar Jarpen berharap.
Baca Juga:
Kamaruddin Simanjutak Dilaporkan Akibat Sebut Polisi Mengabdi Kepada Mafia
Jarpen lebih jauh melihat bahwa kejadian yang dilakukan Niko adalah sesuatu yang sangat langka dalam kultur kehidupan orang Batak.
"Pada umumnya orang Batak itu sangat hormat kepada orang tua. Itu dibuktikan jika ada acara pemakaman orang tua yang meninggal dunia, dibuat sehormat mungkin dengan biaya tinggi. Bila perlu, ngutang agar membuat acara adat pemakaman itu sempurna. Saya heran dengan perbuatan saudara Niko terhadap ayah kandungnya dinyatakan telah meninggal dunia. Inikan sudah jelas motif nya untuk menguasai tabungan dan sertifikat rumah orang tua nya," ungkap Jarpen. [stp]