MetroJakartaNews.id | Kuasa hukum mengharapkan Penyidik Subdit Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan jadi tersangka dan menahan Indriadi Niko Siringo-ringo, seorang anak yang dilaporkan karena durhaka dan berlaku jahat kepada ayahnya, Tumpak Siringo-ringo.
Penetapan jadi tersangka dan menahan terlapor dianggap perlu guna menghilangkan dugaan kalau polisi malah memberikan dukungan kepada anak menjadi durhaka dan jahat terhadap orang tuanya sendiri.
Baca Juga:
Begini Kronologi Pencurian Bersajam, yang Dilaporkan di Polsek Batangkuis
Menurut advokat Jarpen Gultom, SH dan Priber Sitinjak, SH dari kantor Law Office Jar & Partners, sesuai dengan bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada penyidik, seharusnya perjalanan proses penyidikan dapat dengan cepat.
Indriadi dilaporkan ke polisi karena telah membuat akte kematian ayahnya, diduga guna menguasai hartanya. Padahal, ayahnya masih hidup sampai saat ini dalam usia 77 tahun.
Berdasarkan surat kematian itu, terlapor Indriadi Niko lalu ke Notaris dan PPAT untuk membuat kuasa guna mengalihkan penguasaan tabungan dan sertifikat rumah atas nama Tumpak Siringo-ringo.
Baca Juga:
Kamaruddin Simanjutak Dilaporkan Akibat Sebut Polisi Mengabdi Kepada Mafia
Atas perbuatan itu Tumpak Siringo-ringo melaporkan anaknya Indriadi Niko ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/6532/20/YAN 2.5/2020/ SPKT PMJ, Tanggal: 04 November 2020, atas nama terlapor, 1. Indriadi Niko, 2. Cindi Lamria, 3. Danil P Marpaung.
Namun, sampai saat ini laporan Tumpak Siringo-ringo belum jelas duduk perkaranya.
Padahal, dalam laporan tersebut sudah sangat jelas dan terang benderang adanya perbuatan pidana yakni terlapor Indriadi Niko, Cindi Lamria, dan Danil P Marpaung telah menggelapkan uang tabungan dan rumah Tumpak Siringo-ringo.
Sedangkan mensreanya sangat terang benderang, dimana Indriadi Niko telah membuat pernyatakan secara tertulis bahwa Tumpak Siringo-ringo telah meninggal dunia, padahal masih hidup sampai sekarang.
Dengan sudah terang-benderangnya dugaan perbuatan Indriadi Niko Cs itu maka dalam laporan dia disangkakan pasal berlapis; Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 385 dan Pasal 263 KUHP dan Jo Pasal 3,4 UU NO. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Petunjuk dan alat bukti sudah sangat kuat. Saya kira sudah sangat valit. Saya heran, mengapa sampai terhambat? Ada apa? Padahal sebelum adanya pergantian Kanit terlihat proses berlangsung cepat, dengan dikirimkan nya SPDP ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tgl 15 Nopember 2021," ungkap Jarpen, Sabtu (27/8).
Jarpen menambahkan bahwa laporan dibuat tgl 4 Nopember 2020, lalu SPDP dikirimkan ke Kejati DKI 15 Nopember 2021.
"Mudah-mudahan saja November 2022 ini ada penetapan tersangka dan terlapor ditahan," ujar Jarpen berharap.
Jarpen lebih jauh melihat bahwa kejadian yang dilakukan Niko adalah sesuatu yang sangat langka dalam kultur kehidupan orang Batak.
"Pada umumnya orang Batak itu sangat hormat kepada orang tua. Itu dibuktikan jika ada acara pemakaman orang tua yang meninggal dunia, dibuat sehormat mungkin dengan biaya tinggi. Bila perlu, ngutang agar membuat acara adat pemakaman itu sempurna. Saya heran dengan perbuatan saudara Niko terhadap ayah kandungnya dinyatakan telah meninggal dunia. Inikan sudah jelas motif nya untuk menguasai tabungan dan sertifikat rumah orang tua nya," ungkap Jarpen. [stp]