MetroJakartaNews.id | Kuasa hukum mengharapkan Penyidik Subdit Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan jadi tersangka dan menahan Indriadi Niko Siringo-ringo, seorang anak yang dilaporkan karena durhaka dan berlaku jahat kepada ayahnya, Tumpak Siringo-ringo.
Penetapan jadi tersangka dan menahan terlapor dianggap perlu guna menghilangkan dugaan kalau polisi malah memberikan dukungan kepada anak menjadi durhaka dan jahat terhadap orang tuanya sendiri.
Baca Juga:
Begini Kronologi Pencurian Bersajam, yang Dilaporkan di Polsek Batangkuis
Menurut advokat Jarpen Gultom, SH dan Priber Sitinjak, SH dari kantor Law Office Jar & Partners, sesuai dengan bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada penyidik, seharusnya perjalanan proses penyidikan dapat dengan cepat.
Indriadi dilaporkan ke polisi karena telah membuat akte kematian ayahnya, diduga guna menguasai hartanya. Padahal, ayahnya masih hidup sampai saat ini dalam usia 77 tahun.
Berdasarkan surat kematian itu, terlapor Indriadi Niko lalu ke Notaris dan PPAT untuk membuat kuasa guna mengalihkan penguasaan tabungan dan sertifikat rumah atas nama Tumpak Siringo-ringo.
Baca Juga:
Kamaruddin Simanjutak Dilaporkan Akibat Sebut Polisi Mengabdi Kepada Mafia
Atas perbuatan itu Tumpak Siringo-ringo melaporkan anaknya Indriadi Niko ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/6532/20/YAN 2.5/2020/ SPKT PMJ, Tanggal: 04 November 2020, atas nama terlapor, 1. Indriadi Niko, 2. Cindi Lamria, 3. Danil P Marpaung.
Namun, sampai saat ini laporan Tumpak Siringo-ringo belum jelas duduk perkaranya.
Padahal, dalam laporan tersebut sudah sangat jelas dan terang benderang adanya perbuatan pidana yakni terlapor Indriadi Niko, Cindi Lamria, dan Danil P Marpaung telah menggelapkan uang tabungan dan rumah Tumpak Siringo-ringo.