"Tersangka diantaranya dua orang sebagai pemilik merangkap dokter istilahnya, kemudian 5 orang sebagai pemilik, 7 orang sebagai dokter dan 6 orang sebagai karyawan," tutur Zulpan.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menambahkan para pelaku pengoplosan berinisial JP, S berperan sebagai pemilik yang merangkap sebagai dokter atau penyuntikan gas.
Baca Juga:
Polisi Buka Suara Soal Mobil RI 36 Tetap Dikawal Meski Tak Ditumpangi Raffi Ahmad
"Kemudian M, DL, YS dan PH sebagai pemilik. Dan A, H, IYS ,K,S, E ,FP sebagai dokter, selanjutnya ST, RS, MR ,DK, Y ,R sebagai karyawan," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Aulia, para pelaku mengunakan alat khusus dan es batu saat melakukan penyulingan gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi.
"Para tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas kosong ukuran 12 kg mengunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta mengunakan es batu ," ungkapnya.
Baca Juga:
Kapolsek Hingga Kasat Reskrim Masuk Rotasi Massal Polda Metro Jaya, Berikut Daftarnya
Direskrimsus menyebut, para pelaku menjual gas elpiji oplosan ukuran 12 kg tersebut di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan , Jakarta Utara dan daerah Bekasi.
"Adapun keuntungan yang didapat ini para tersangka membeli gas elpiji bukan 3 kg yang merupakan subsidi dari pangkalan gas dan warung-warung dengan harga Rp18.000 sampai dengan 20.000," kata Aulia.
"Kemudian mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram tulangnya 12 kg non subsidi membutuhkan 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kg subsidi dengan modal 80.000 dan kemudian pertentangan menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang merupakan non subsidi sebesar 200.000 sampai dengan 220.000 per tabung kepada masyarakat keuntungan yang didapat oleh para tersangka ini sebesar 120.000 sampai dengan 140.000 per tabung," paparnya.