Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 242 tabung kosong gas elpiji ukuran 3 kg, 384 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 132 tabung kosong gas elpiji ukuran 12 kg kosong, 135 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 11 tabung kosong gas ukuran 5,5 kg, 100 pipa besi, dua buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator dan 6 buah alat suntik.
"Kemudian 9 ini kendaraan yang ada di samping ini kami perlihatkan juga kendaraan bermotor pengurus koperasi yang digunakan para pelaku dalam kejahatan ini," jelas Aulia.
Baca Juga:
Polisi Buka Suara Soal Mobil RI 36 Tetap Dikawal Meski Tak Ditumpangi Raffi Ahmad
Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 62 ayat 1 bentuk Pasar 8 ayat 1 huruf B dan C undang-undang nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal di mana dalam pasal 40 ayat 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ini ancaman pidananya adalah paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi kemudian dalam pasal 62 ayat 1 untuk pasal 8 ayat 1 huruf B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ini ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah kemudian pasal 32 ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal ini ancaman pidananya selama-lamanya 6 tahun dan benda setinggi-tingginya 500 juta," pungkas Aulia. [stp]