"Pekerjaan itu sudah di PHO tanggal 22 November 2022 dan bobot yang sudah dibayar terhadap penyedia masih 50 persen. Dan untuk pembayaran bobot berikutnya kita tetap konsultasi dengan inspektorat dan kejaksaan," ungkap Reina di ruang rapat dinas, Senin (6/12).
Mengenai pengecoran jalan setapak yang sudah terkelupas, Reina mengatakan berterimakasih telah menyampaikan informasi sebagai bahan kros cek di lapangan.
Baca Juga:
Depok Open Space Balai Kota Resmi Dibuka
"Untuk lebih detailnya nanti, kita jadwalkan kembali penjelasan dari konsultan pengawas dan penyedia tentang teknis dan alasan Addendum," ujarnya.
Sementara, menurut Pegiat Anti Korupsi Rindu mengatakan bahwa PHO yang dilakukan tanggal 22 November 2022, layak dipertanyakan, sementara pekerjaan masih amburadul.
"Hasil investigasi di lapangan (proyek), masih banyak item pekerjaan yang belum dikerjakan seperti penanaman rumput gajah, penanaman pohon dan pemasangan pagar dan lain sebagainya," ujarnya, Selasa (7/12).
Baca Juga:
Pembangunan Ruko di Jalan Pendidikan/Sehati Diduga di Atas Ruang Terbuka Hijau, Kinerja Kepala Dinas PKP2R Medan Dipertanyakan
Dia mengaku sejak awal telah memantau proyek. Bekas galian tanah seharusnya dibuang sekitar 300 M3, lalu diurug dengan tanah merah super untuk tanaman. Faktanya, bekas galian digunakan lalu ditiban dengan tanah merah. "Apakah ini bukan penyimpangan?" tanyanya.
Dikatakan, disinilah lemahnya fungsi pengawasan sesuai dokumen kontrak. Sebagai bukti konkrit dalam persyaratan lelang itu diwajibkan memiliki tenaga ahli dan sebagainya.
"Namun fakta dilapangan, yang ada hanya mandor dan kuli bangunan. Bagaimana bangunan bisa bagus jika pengawasan lemah," pungkasnya. [stp]