Metrojakartanews.id | Pelaksanaan sejumlah Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta TA. 2022 menjadi sorotan karena diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi atau tidak sesuai kontrak (wanprestasi).
Salah satu yang menjadi sorotan, Pembangunan RTH Taman RW. 02, Kelurahan Cipayung, Kec. Cipayung, Jakarya Timur. Proyek dikerjakan oleh PT. Yones Satiya Wacana dengan nilai penawaran pekerjaan sebesar Rp4.5 Miliar dari nilai HPS sebesar Rp5.6 Miliar.
Baca Juga:
Depok Open Space Balai Kota Resmi Dibuka
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh awak media, kontrak waktu pelaksaan proyek selama 150 hari kalender sejak Mei 2022.
Kondisi proyek saat ini masih amburadul, tidak selesai tepat waktu dan diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak.
Namun hal itu dibantah oleh Plt. Kadis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ir. M. Fajar Sauri, M,Si.
Baca Juga:
Pembangunan Ruko di Jalan Pendidikan/Sehati Diduga di Atas Ruang Terbuka Hijau, Kinerja Kepala Dinas PKP2R Medan Dipertanyakan
Menurut Fajar, pekerjaan pembangunan RTH Taman RW 02 Kel. Cipayung Kec. Cipayung, Jakarta Timur, dilaksanakan sesuai spesifikasi dan mekanisme, baik dari sisi teknis maupun pengelolaan administrasi dan keuangan yang berlaku.
"Pekerjaan pembangunan RTH Taman RW 02 Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Jakarta timur masih berlangsung dengan mekanisme Addendum," ujar Fajar melalui jawaban tertulisnya kepada Metrojakartanews.id, Jumat (2/12).
Berbeda dengan Fajar dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Reina. Saat dikonfirmasi awak media, Reina mengatakan bahwa mengenai teknis pekerjaan diserahkan ke konsultan pengawas yang menghitung. Dan pihaknya juga ada pendampingan dari pihak kejaksaan dan inspektorat.
"Pekerjaan itu sudah di PHO tanggal 22 November 2022 dan bobot yang sudah dibayar terhadap penyedia masih 50 persen. Dan untuk pembayaran bobot berikutnya kita tetap konsultasi dengan inspektorat dan kejaksaan," ungkap Reina di ruang rapat dinas, Senin (6/12).
Mengenai pengecoran jalan setapak yang sudah terkelupas, Reina mengatakan berterimakasih telah menyampaikan informasi sebagai bahan kros cek di lapangan.
"Untuk lebih detailnya nanti, kita jadwalkan kembali penjelasan dari konsultan pengawas dan penyedia tentang teknis dan alasan Addendum," ujarnya.
Sementara, menurut Pegiat Anti Korupsi Rindu mengatakan bahwa PHO yang dilakukan tanggal 22 November 2022, layak dipertanyakan, sementara pekerjaan masih amburadul.
"Hasil investigasi di lapangan (proyek), masih banyak item pekerjaan yang belum dikerjakan seperti penanaman rumput gajah, penanaman pohon dan pemasangan pagar dan lain sebagainya," ujarnya, Selasa (7/12).
Dia mengaku sejak awal telah memantau proyek. Bekas galian tanah seharusnya dibuang sekitar 300 M3, lalu diurug dengan tanah merah super untuk tanaman. Faktanya, bekas galian digunakan lalu ditiban dengan tanah merah. "Apakah ini bukan penyimpangan?" tanyanya.
Dikatakan, disinilah lemahnya fungsi pengawasan sesuai dokumen kontrak. Sebagai bukti konkrit dalam persyaratan lelang itu diwajibkan memiliki tenaga ahli dan sebagainya.
"Namun fakta dilapangan, yang ada hanya mandor dan kuli bangunan. Bagaimana bangunan bisa bagus jika pengawasan lemah," pungkasnya. [stp]