"Oleh karena itu segala peristiwa yang terjadi akan dihandel Kesyahbandaran terdekat lokasi kecelakaan," Arif menjelaskan.
Sementara Tri yang mendampingi Arif menjelaskan bahwa KM OCEAN 17 tercatat di Kesyahbandar PPS Nizam Zachman Jakarta berangkat berlayar dengan 18 ABK dan kapal laik jalan.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Rejang Lebong Beri Pelatihan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
"Kita belum mendapatkan informasi lengkap tentang tenggelamnya KM OCEAN 17 dengan 198 GT itu. Itu disebabkan sampai saat ini belum ada ABK yang kita BAP. Yang jelas pada saat berangkat dari Jakarta KM OCEAN 17 lengkap dengan adminstrasi dan kelengkapan berlayar lainnya,” ucap Tri.
Tri mengungkakan petugas kesyahbandaran memeriksa dokumen dan kapal sesuai form pemeriksaan keberangkatan kapal yang diajukan agen atas nama Catur Kurniawan, pengurus PT. Cahaya Budi Makmur Indonesia.
“Semua ABK dilindungi asuransi! Jika tidak dilindungi asuransi tidak diterbitkan SPB. Pokoknya salah satu dari persyaratan tidak dilengkapi maka SPB tidak diberikan,” tegas Tri.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Tri menguarai dokumen kapal, Surat Laut, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan dan Pengawakan Kapal Perikanan, Daftar ABK, SKK Nakhoda/KKM, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio, SIUP, SIPI/SIKPI, Asuransi Nelayan dan PKL, bukti pembayaran tambat labuh, pernyataan nakhoda (master declaration), faktur pajak pembelian BBM non Subsidi, Surat Laik Operasi (SLO).
Untuk lebih lanjut nengetahui titik kejadian, katanya, dikonfirmasi kepada Pangkalan PSDKP karena untuk memantau pergerakan kapal adalah tupoksi PSDKP.
“Mereka punya VMS (Vessel Monitoring System) yang mengetahui pergerakan kapal dimanapun berada. Kalau kita ini ibarat: Polda Metro Jaya mengeluarkan SIM (Surat Izin Mengemudi), tugas nya hanya menerbitkan SIM setelah si penerima SIM dianggap layak mengendarai kendaraan. Jika ada kecelakaan di jalan terhadap si pengemudi adalah tanggungjawab masing-masing yang terkait. Demikian juga kesyahbandaran, jika terjadi kecelakaan di laut bukan lagi tanggungjawab Syahbandar. Karena kejadian kecelakaan di laut bamyak faktor, seperti cuaca, ombak, atau bisa juga karena kelebihan muatan. Tapi itu bisa diketahui setelah ada hasil penyelidikan dari pihak berwenang,” tutupnya.