“Apa maksudnya kedua terdakwa yang merupakan Agama Islam ko sampai masuk komunitas Kristen bahkan membawa anaknya masuk komunitas Kristen. Ini tidak masuk akal, apakah saudara ingin masuk Agama Kristen ko sampai mau bergabung mengikuti acara Kristen sementara saudara Agama Islam. Apakah hal itu supaya para korban mau memberikan uangnya sebagai suntik modal Proyek yang saudara tawarkan kepada korban Chong Suzana dan suaminya Aliansyah," ujar Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, bertanya kepada terdakwa menunjukkan keheranannya.
Menjawab pertanyaan majelis, terdakwa Sonya Aloei mengatakan bahwa sebelumnya dia beragama Kristen tetapi menikah dengan Muhammad Indra sehingga ikut agama suami.
Baca Juga:
WNA Penipu Asal Iran Berakhir di Imigrasi Sibolga
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian, Ari Sulton, menyebutkan, korban atau pelapor Chong Suzana dan suaminya Aliansyah mengalami kerugian Rp3,3 miliar rupiah lebih dan korban Susi 800 juta rupiah. Terdakwa memberikan iming iming kepada korban akan mendapatkan keuntungan 30 persen.
Namun setelah tahap pertahap apa yang disampaikan terdakwa tidak ditepati lagi.
Bahkan disaat korban ingin mengakhiri suntikan danya dan meminta kepada terdakwa M.Indra supaya mengembalikan modalnya, malah mendapatkan ancaman.
Terdakwa yang merupakan Komisaris PT. Inovasindo Retail itu, dengan mengatasnamakan perusahaannya yang bekerja sama dengan Marcel rekanan kerja Pemerintahan Ternate Maluku Utara, untuk memberikan iming iming dapat Proyek dari Pemerintah Kabupaten Ternate. [stp]