MetroJakartaNews.id | Pasangan suami istri (Pasutri) Muhammad Indra dan Sonya Aloei, terdakwa penipuan dengan modus menjual agama diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian menuntut Pasutri warga Penjaringan, Jakarta Utara itu dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi tingginya 4 tahun penjara.
Baca Juga:
WNA Penipu Asal Iran Berakhir di Imigrasi Sibolga
Modus penipuan yang dilakukan Pasutri ini termasuk nekad dan luar biasa, sebab mereka rela masuk dalam komunitas persekutuan doa umat Kristen. Padahal agama mereka bukan Kristen.
Satu hal yang tak dapat masuk akal, Pasutri itu juga memasukkan kedua anaknya yang masih kecil ke komunitas Agama Kristen. Padahal jelas jelas Agama Pasutri tersebut adalah Islam.
Setelah menjalani ritual keagamaan Kristen, Pasutri itu memperkenalkan diri sebagai pemborong. Lama kelamaan korban tertarik dengan penanaman modal yang ditawarkan terdakwan pasutri.
Baca Juga:
Iming-iming Dinikahi Oknum Polisi Wanita di Palembang Ditipu Ratusan Juta
"Dia menawarkan 30 persen keuntungan dari modal yang kita tanamkan. Pada pekerjaan pertama dalam tempo lebih kurang 1 bulan, modal dan keuntungan dikembalikan. Setelah itu dikatakan ada lagi proyek. Yang kedua sudah ga dikembalikan karena, katanya, adalagi proyek selanjutnya dan demikian selanjutnya hingga berkisar Rp3 miliar uang masuk tidak pernah lagi dikembangkan. Baik modal baik bunganya," ujar saksi korban pada persidangan sebelumnya.
Proyek yang ditawarkan para terdakwa itu adalah alkes di Pulau Maluku berkaitan dengan kesehatan Covid-19.
Terdakwa tersebut tidak hanya memasuki satu komunitas Kristen di kawasan perumahan Bukit Golf dan Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
“Apa maksudnya kedua terdakwa yang merupakan Agama Islam ko sampai masuk komunitas Kristen bahkan membawa anaknya masuk komunitas Kristen. Ini tidak masuk akal, apakah saudara ingin masuk Agama Kristen ko sampai mau bergabung mengikuti acara Kristen sementara saudara Agama Islam. Apakah hal itu supaya para korban mau memberikan uangnya sebagai suntik modal Proyek yang saudara tawarkan kepada korban Chong Suzana dan suaminya Aliansyah," ujar Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, bertanya kepada terdakwa menunjukkan keheranannya.
Menjawab pertanyaan majelis, terdakwa Sonya Aloei mengatakan bahwa sebelumnya dia beragama Kristen tetapi menikah dengan Muhammad Indra sehingga ikut agama suami.
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian, Ari Sulton, menyebutkan, korban atau pelapor Chong Suzana dan suaminya Aliansyah mengalami kerugian Rp3,3 miliar rupiah lebih dan korban Susi 800 juta rupiah. Terdakwa memberikan iming iming kepada korban akan mendapatkan keuntungan 30 persen.
Namun setelah tahap pertahap apa yang disampaikan terdakwa tidak ditepati lagi.
Bahkan disaat korban ingin mengakhiri suntikan danya dan meminta kepada terdakwa M.Indra supaya mengembalikan modalnya, malah mendapatkan ancaman.
Terdakwa yang merupakan Komisaris PT. Inovasindo Retail itu, dengan mengatasnamakan perusahaannya yang bekerja sama dengan Marcel rekanan kerja Pemerintahan Ternate Maluku Utara, untuk memberikan iming iming dapat Proyek dari Pemerintah Kabupaten Ternate. [stp]