MetroJakartaNews.id | Pasangan suami istri (Pasutri) Muhammad Indra dan Sonya Aloei, terdakwa penipuan dengan modus menjual agama diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian menuntut Pasutri warga Penjaringan, Jakarta Utara itu dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi tingginya 4 tahun penjara.
Baca Juga:
WNA Penipu Asal Iran Berakhir di Imigrasi Sibolga
Modus penipuan yang dilakukan Pasutri ini termasuk nekad dan luar biasa, sebab mereka rela masuk dalam komunitas persekutuan doa umat Kristen. Padahal agama mereka bukan Kristen.
Satu hal yang tak dapat masuk akal, Pasutri itu juga memasukkan kedua anaknya yang masih kecil ke komunitas Agama Kristen. Padahal jelas jelas Agama Pasutri tersebut adalah Islam.
Setelah menjalani ritual keagamaan Kristen, Pasutri itu memperkenalkan diri sebagai pemborong. Lama kelamaan korban tertarik dengan penanaman modal yang ditawarkan terdakwan pasutri.
Baca Juga:
Iming-iming Dinikahi Oknum Polisi Wanita di Palembang Ditipu Ratusan Juta
"Dia menawarkan 30 persen keuntungan dari modal yang kita tanamkan. Pada pekerjaan pertama dalam tempo lebih kurang 1 bulan, modal dan keuntungan dikembalikan. Setelah itu dikatakan ada lagi proyek. Yang kedua sudah ga dikembalikan karena, katanya, adalagi proyek selanjutnya dan demikian selanjutnya hingga berkisar Rp3 miliar uang masuk tidak pernah lagi dikembangkan. Baik modal baik bunganya," ujar saksi korban pada persidangan sebelumnya.
Proyek yang ditawarkan para terdakwa itu adalah alkes di Pulau Maluku berkaitan dengan kesehatan Covid-19.
Terdakwa tersebut tidak hanya memasuki satu komunitas Kristen di kawasan perumahan Bukit Golf dan Pluit Penjaringan Jakarta Utara.