Sejarah pers kemudian berlanjut secara dinamis pada gilirannya dilanjutkan pers di masa orde baru dengan melahirkan Dewan Pers sebagai organisasi penghubung antara pemerintah dan masyarakat pers.
“Kini, kurang lebih ada 12 konstituen Dewan Pers yang memenuhi standar dan disepakati masyarakat pers salah satunya ya PWI,” kata Sayid.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Sayid menambahkan pada tahun 1998 hingga 2010, hilir mudik informasi sangat pesat sehingga sulit dipertanggungjawabkan, akhirnya media pers mengatur diri sendiri, mengatur rumah tangga sendiri.
Lanjut Sayid, soal adanya dualisme produk UKW yang lahir dari Dewan Pers dengan 12 konstituen di dalamnya dengan persyaratan resmi untuk melaksanakannya melahirkan wartawan-wartawan yang berkompeten mulai dari tingkat muda, madya hingga utama sudah selesai.
“Untuk hal, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa permasalahan Dewan Pers sudah selesai dengan menolak gugatan masyarakat pers melalui organisasi pers yang ada,” tegas Sayid.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Dewan Pers semakin dikukuhkan sebagai fasilitator untuk menaungi organisasi pers agar semua organisasi pers yang telah memenuhi persyaratan dapat kembali masuk dan tunduk dalam satu payung yaitu Dewan Pers tentu bersama PWI dan organisasi pers lainnya.
Kemudian Sayid juga menjelaskan ada empat aturan yang ditaati oleh Dewan Pers dalam menaungi organisasi pers dan perusahaan pers yang ada yaitu Pasal 28 ayat 3 UUD 1945, UU Pers No. 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan PP terkait Pers.
Kini dengan adanya Peraturan Pers No. 2 tahun 2010, kehidupan pers lebih kondusif lagi.