METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Lurah Bungur Arif Lingga bersama tiga pilar kelurahan dan instansi terkait membongkar satu bangunan warung kecil milik warga di atas saluran Jl. Bungur Besar 8C, RT. 13 RW. 01, Kel. Bungur, Kec. Senen Jakarta Pusat.
Menurut lurah, tindakan penertiban tegas dilakukan menindaklanjuti laporan yang masuk lewat aplikasi pengaduan masyarakat yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, Customer Relationship Management (CRM).
Baca Juga:
DPRD Ambon Desak Penertiban PKL Tak Hanya di Pasar Mardika
"Kita menertibkan satu bangunan yang berada diatas saluran air berdasarkan laporan dari CRM," kata lurah kepada wartawan usai pimpin pembongkaran, Rabu (16/7/2025).
Pembongkaran dilakukan untuk normalisasi saluran air. Pembongkaran juga usulan RW. 01 melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tahun 2024. 2025 ini baru dieksekusi.
Selanjutnya, kata lurah, akan dibangun pos kecil untuk penjagaan. Harapannya, Jalan Bungur tidak ada lagi banjir atau genangan air.
Baca Juga:
Soal Penertiban Bangli, Komisi III DPRD Minta Pemkot Bekasi Relokasi UMKM Terdampak
Salah seorang warga yang tidak ingin disebut namanya, mengaku prihatin atas pembongkaran warung warga oleh pemerintah.
Ia berharap pemerintah tidak hanya tegas menegakkan aturan kepada rakyat kecil yang berusaha hanya untuk cari makan.
Pemerintah diminta tidak tebang pilih menertibkan bangunan liar. Warga menunjuk maraknya bangunan komersil di Wilayah RW. 01 Kelurahan Bungur yang berlokasi dekat Pasar Nangka.