“Kita mencurigai BBM yang ada terdata di ke Syahbandaran PPSNZ Jakarta bahwa faktur pembelian BBM KM Cahaya Budi Makmur hanya 7,8 KL. Padahal, perjalanan kapal berbulan-bulan. Sesuai dengan pengalaman berlayar kapal-kapal collecting menghabiskan BBM minimal 20 KL. Jika KM Cahaya Budi Makmur berlayar sejak tanggal 30 Juli 2022 s/d tanggal 18 September 2022, berapakah BBM yang dihabiskan? Mungkin Kesyahbandaran dapat menjawab, karena ke Syahbandaranlah yang mengetahu berapa GT kapal tersebut,” ungkap Thomson.
Sebelumnya diberitakan Polairud Polres Sibolga, Polda Sumut menangkap dua Kapal Ikan, yang membawa ratusan Kilo Liter BBM yang tidak dilengkapi dokumen sah, Minggu subuh (18/9) dan diamankan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga.
Baca Juga:
PSDK Lampulo Amankan Dua Kapal Nelayan Diduga Gunakan Bahan Peledak di Banda Aceh
Yang satu, KM Cahaya Budi Makmur dan yang satu lagi tidak diekspos. Desebutkan 6 orang diamankan tetapi statusnya belum dijelaskan, apakah tersangka atau sebagai saksi.
“Penangkapan dua kapal ikan yang membawa BBM tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah itu belum dijelaskan oleh Polairud Polres Sibolga. Oleh karena itu kita mendorong penyidik supaya transparan dalam penyelidikan asal usul BBM yang ada pada KM Cahaya Budi Makmur,” pungkas Thomson. [stp]