“Saat ini pimpinan sedang keluar kantor, nanti kita laporkan ke pimpinan. Surat konfirmasi dari MSPI masih di Kanit (Kompol Adam), jadi kita sebagai anggota belum memegang berkasnya. Tapi laporan pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Thomson menyampaikan pernyataan anggota Unit II Jatanras yang ditemuinya di ruangan Unit II.
Thomson menjelaskan bahwa proses laporan polisi harus tuntas dan memiliki kepastian hukum jika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangaka.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
“MSPI menjalankan tupoksinya selaku sosial control terhadap kinerja pemerintah/non pemerintah berkaitan dalam pelaksanaan tugasnya yang melanggar regulasi. Jika ada informasi tentang pelaksanaan tugas itu tidak sesuai dengan Standar Operasinal Prosedur (SOP) maka disitulah MSPI berbicara, guna mengingatkan, menegur dan menindaklanjuti membuat laporan kepada pimpinannya, jika penting membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait jika ada indikasi pidana seperti, suap, gratifikasi, korupsi dan lainnya,” tegas Thomson.
Sebagaimana diatur dalam Perkap No.14 Tahun 2012 tentang Manjemen Penyidikan Tindak Pidana; Pasal 64 ayat (1), pemeriksaan terhadap saksi dilakukan penyidik/penyidik pembantu untuk mendapat keterangan tentang apa yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami.
Thomson membeberkan, saksi pelapor (Suhari alias Aoh) sudah diperiksa sebagai saksi pada tahun 2018. Saat itu Kasubditumum (Jatanras) Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya dijabat AKBP Jerry Reymond Siagian, dan Kanit II Subditumum Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya dijabat Kompol Ari Cahya Nugraha, SH, S.ik dan penyidik pembantu Iptu Budiman Setiong, SH, Brigadir F.M Siregar, SH.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Hasil penyelidikan saat itu sudah ditingkatkan ke penyidikan dan terlapor Budi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi kendala sehingga tersangka Budi, Pengusaha Kapal Ikan Muara baru, belum juga dilimpahkan penyidik Unit II Jatanras ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta? Janganlah penyidikan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Hukum harus ditegakkan karena kedudukan setiap Warga Negera Indonesia sama didepan hukum,” pungkas Thomson. [stp]