MetroJakartaNews.id | Unit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) akan menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat oleh Suhari alias Aoh, empat tahun silam.
Laporan itu Nomor: LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, Tgl, 29 September 2018, a.n tersangka Budi akan diproses menunggu arahan pimpinan.
Baca Juga:
Mantan Dirut Ditahan Kejati Jatim, PT INKA Hormati Proses Hukum
Hal itu disampikan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monotoring Saber Pungli Indonesia MSPI, Thomson Gultom.
"Sekaligus, meralat isi pemberitaan sebelumnya yang mengatakan, "namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya." Yang benar, laporan tersangka Budi itu ditangani Unit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ)," ungkap Thomson kepada wartawan, Jumat (7/10).
Pada berita sebelumnya disebutkan, MSPI telah mengajukan surat konfirmasi No. 040/Konfirmasi-LP/MSPI/VIII/2022, Jkt tanggal 28 Agustus 2022 ke Kapolda Metro Jaya. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Korupsi Dana Talangan PT INKA, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut Tersangka
Dalam berita dijelaskan kalau pihak Thomson sudah beberapa kali konfirmasi ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya, tetapi tidak berhasil bertemu penyidiknya. Kompol Widi selaku Kanit III tidak pernah di tempat. Sementara penyidik Sigit Firmasyah katanya sedang menjalani pendidikan calon perwira.
Atas kesalahan penyebutan unit yang menangani laporan tersangka Budi, Thomson menyampaikan permohonan maaf.
Thomson mengatakan bahwa anggota Unit II Subdit Jatanras Ditkrimun PMJ mengatakan akan menunggu arahan pimpinan, saat ini.
“Saat ini pimpinan sedang keluar kantor, nanti kita laporkan ke pimpinan. Surat konfirmasi dari MSPI masih di Kanit (Kompol Adam), jadi kita sebagai anggota belum memegang berkasnya. Tapi laporan pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Thomson menyampaikan pernyataan anggota Unit II Jatanras yang ditemuinya di ruangan Unit II.
Thomson menjelaskan bahwa proses laporan polisi harus tuntas dan memiliki kepastian hukum jika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangaka.
“MSPI menjalankan tupoksinya selaku sosial control terhadap kinerja pemerintah/non pemerintah berkaitan dalam pelaksanaan tugasnya yang melanggar regulasi. Jika ada informasi tentang pelaksanaan tugas itu tidak sesuai dengan Standar Operasinal Prosedur (SOP) maka disitulah MSPI berbicara, guna mengingatkan, menegur dan menindaklanjuti membuat laporan kepada pimpinannya, jika penting membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait jika ada indikasi pidana seperti, suap, gratifikasi, korupsi dan lainnya,” tegas Thomson.
Sebagaimana diatur dalam Perkap No.14 Tahun 2012 tentang Manjemen Penyidikan Tindak Pidana; Pasal 64 ayat (1), pemeriksaan terhadap saksi dilakukan penyidik/penyidik pembantu untuk mendapat keterangan tentang apa yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami.
Thomson membeberkan, saksi pelapor (Suhari alias Aoh) sudah diperiksa sebagai saksi pada tahun 2018. Saat itu Kasubditumum (Jatanras) Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya dijabat AKBP Jerry Reymond Siagian, dan Kanit II Subditumum Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya dijabat Kompol Ari Cahya Nugraha, SH, S.ik dan penyidik pembantu Iptu Budiman Setiong, SH, Brigadir F.M Siregar, SH.
Hasil penyelidikan saat itu sudah ditingkatkan ke penyidikan dan terlapor Budi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi kendala sehingga tersangka Budi, Pengusaha Kapal Ikan Muara baru, belum juga dilimpahkan penyidik Unit II Jatanras ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta? Janganlah penyidikan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Hukum harus ditegakkan karena kedudukan setiap Warga Negera Indonesia sama didepan hukum,” pungkas Thomson. [stp]