MetroJakartaNews.id | Unit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) akan menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat oleh Suhari alias Aoh, empat tahun silam.
Laporan itu Nomor: LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, Tgl, 29 September 2018, a.n tersangka Budi akan diproses menunggu arahan pimpinan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Hal itu disampikan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monotoring Saber Pungli Indonesia MSPI, Thomson Gultom.
"Sekaligus, meralat isi pemberitaan sebelumnya yang mengatakan, "namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya." Yang benar, laporan tersangka Budi itu ditangani Unit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ)," ungkap Thomson kepada wartawan, Jumat (7/10).
Pada berita sebelumnya disebutkan, MSPI telah mengajukan surat konfirmasi No. 040/Konfirmasi-LP/MSPI/VIII/2022, Jkt tanggal 28 Agustus 2022 ke Kapolda Metro Jaya. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Dalam berita dijelaskan kalau pihak Thomson sudah beberapa kali konfirmasi ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya, tetapi tidak berhasil bertemu penyidiknya. Kompol Widi selaku Kanit III tidak pernah di tempat. Sementara penyidik Sigit Firmasyah katanya sedang menjalani pendidikan calon perwira.
Atas kesalahan penyebutan unit yang menangani laporan tersangka Budi, Thomson menyampaikan permohonan maaf.
Thomson mengatakan bahwa anggota Unit II Subdit Jatanras Ditkrimun PMJ mengatakan akan menunggu arahan pimpinan, saat ini.