Pada umumnya dinding turap dengan mutu K250 terlihat sangat tipis, sehingga menyebabkan besi tulangan muncul kepermukaan, sehingga harus dibobok lagi untuk merapikan besi beton yang muncul akibat tidak tertanam coran beton ready mix dan kemudian ditambal dengan semen adukan manual BNol.
Saat proses pengecoran turap, pelaksana dan konsultan pengawas tidak terlihat di proyek. Menurut pengakuan pekerja, pelaksana proyek konsultan tidak pernah ada di lapangan, sementara pengawas hanya sesekali saja berada di proyek. Kalau datang pun hanya sebentar.
Baca Juga:
Waktu Pelaksanaan Tersisa 17 Hari, Progres Proyek Turap Kali Baru Cijantung Masih 40%
Diketahui, Proyek Peningkatan Kapasitas Kali Ciliwung Hilir Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat dikerjakan oleh tiga perusahaan, PT. Pitako Mitraperkasa - PT. Brahmakerta Adiwira - PT. Dayacipta Dian Rancana, KSO.
Dihimpun dari berbagai sumber, sebelumnya, Yusmada pernah tersandung masalah hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Namun, ia belum dijadikan tersangka.
Saat itu, Yusmada menjabat Kepala Dinas Bina Marga merupakan Pengguna Anggaran (PA). Ia diduga ikut terlibat menandatangani proses pembayaran dan rekomendasi pembelian alat berat.
Baca Juga:
Pasar Inpres Senen Blok VI Segera Dibangun
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, penyelidikan berdasarkan temuan BPK Perwakilan Jakarta tahun anggaran 2016 di lingkup Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Saat itu, Dinas Bina Marga UPT Alkal melakukan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan senilai Rp36,1 miliar. Adapun indikasi kerugian daerah senilai Rp13.432.155.000.
Saat itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor: Prin-1573/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 23 Juli 2021.
Sementara, pemanggilan Yusmada berdasarkan surat perintah penyelidikan perintah Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor PRINT-04/M.1/Fd.1/04/2021 tanggal 8 April 2021.