Metrojakartanews.id | Kepala dinas Sumber daya air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Yusmada, terancam dipenjara karena akan kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kali ini LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK) yang akan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pekerjaan Turap Kali Ciliwung Hilir Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Dugaan Malpraktek BPPBJ, Lelang Rehab Berat PSDB Budi Bakti 1 Cengkareng Didesak Dibatalkan
Menurut Ketua LSM GAK, Kampanye Sitanggang, Yusmada, pengerjaan dinding Turap Kali Ciliwung Hilir Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Namun, beberapa kali pemberitaan dan diminta membongkar ulang dinding turap untuk memastikan kualitasnya baik, Yusmada, tidak melakukannya.
"Jika terbukti telah menerima fee dari proyek yang tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan keuangan negara, maka pejabat tersebut terancam dipenjara. Kita akan laporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tegas Kampanye.
Baca Juga:
Kasus Penipuan Janjikan Proyek, Adik Bupati Lampung Timur Ditangkap Polisi
Hasil investigasi dan pantauan awak media, pengecoran dinding turap tidak menggunakan alat getar atau vibrator, sehingga kepadatan coran beton tidak sempurna dan menyebabkan banyak rongga udara dan kopong. Akhirnya dilakukan tambalan semen secara manual.
Tulangan besi beton juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Terlihat jarak antara tulangan besi beton sangat jauh, berkisar antara 30 sampai dengan 32 cm.
Pembesian tulangan dinding turap pun banyak yang muncul atau terlihat setelah dilakukan pengecoran, hal ini disebabkan karena ketebalan coran beton diduga tidak sesuai spesifikasi dan ketebalan coran juga tidak merata.