Supriansah mengungkapkan bahwa kedua tersangka sudah dinyatakan DPO sejak tanggal 28 April 2021. Namun pada bulan Juni 2021 masih menandatangni kontrak di Dumai.
"Kedua orang ini (Emilya Said dan Hermansyah) sudah ditetapkan DPO oleh Bareskrim Polri (sambil menujukkan gambar keduanya). Ini gambarnya saya perlihatkan supaya dilihat kawan media, ini sudah ada, ini sudah DPO ini. Ditetapkan DPO sejak bulan Mei 2021. Kedua orang ini telah menggelapkan tabungan 3 anak Dewi Ariati masing-masing tabungan Rp100 miliar, berarti semuanya Rp.300 miliar. Namun Baru-baru ini di Dumai, Juni 2021, DPO masih menandatangani kontrak kegiatan perusahaannya. Artinya masih aktif melaksanakan kegiatan kontrak walaupun sudah DPO. Kemana kita cari ini Pak Kabreskrim? Menurut informasi dari keluarga korban bahwa Emilya Said dan Hermansyah berada di Apartemen Green Pramuka dan Amoris. Mereka berpindah-pindah,” ungkap Supriansah, SH, MH.
Baca Juga:
Termasuk Jenderal, Polri Siap Pindahkan 1.667 Personel ke IKN
Lebih jauh Supriansah mengungkapkan kedua DPO membawa kabur uang perusahaan Rp2 triliun. “Kasihan, korban ini menderita sementara kedua ter DPO berpoya-poya,” pungkasnya. [stp]