Metrojakartanews.id | Pasangan suami istri, Emilya Said dan Herwansyah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2021 oleh Subdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri atas laporan Dewi Ariati dalam laporan Polisi: LP/B/120/II/2016 /Bareskrim tanggal 13 Nopember 2016.
Namun, hingga saat ini, kedua DPO tidak bisa ditangkap. Disebut-sebut, ada perang bintang disana sehingga sulit untuk menangkap keduanya.
Baca Juga:
Termasuk Jenderal, Polri Siap Pindahkan 1.667 Personel ke IKN
Emilya Said dan Herwansyah ditetapkan tersangka dalam Pasal 263, 266 KUHP, karena telah membuat akte perubahan susunan pengurus PT. Aria Citra Mulia (ACM) tanpa sepengetahuan pemegang saham, sehingga melalui akte perubahan itulah kedua tersangka melakukan pengambilalihan paksa hak-hak Dewi Ariati dan warisan anak-anak.
Sementara diketahui aset dan kekayaan PT. ACM mencapai lebih dari Rp2 triliun, yang saat ini dikelola kedua tersangka DPO yang pengelolaannya dilakukan melalui tehnologi canggih yakni melalui satelit untuk menghindari pelacakan jejak digital penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
“Sudah, ngga usah dibahaslah, ngeri! Kita kayaknya berbenturan dengan tembok,” ujar salah satu Jenderal di Mabes Polri yang tidak mau disebutkan namanya.
Baca Juga:
3 Jenderal TNI AD Resmi Naik Pangkat Jadi Letjen
Sang Jenderal juga mengisahkan kalau kasus ini sudah sangat viral dan bahkan sudah dibahas di Komisi III DPR-RI. “Sudahlah, kita cari aman sajalah! Itu sudah perang bintang. Kasus ini sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepolisian RI dengan Komisi III DPR-RI, pada Januari 2022. Di hadapan anggota dewan terhormat, Pak Kapolri sendiri sudah mengintruksikan kepada Pak Kabareskrim, namun sampai sekarang belum bisa ditangkap,” ujar sang Jenderal.
Sebelumnya, pada saat RDP Kepolisian dengan Komisi III DPR-RI, Senin tanggal 24 Januari 2022, Kapolri Jenderal Sigit Listiyo Prabowo mendapat apresiasi yang luarbiasa dari anggota dewan atas paparan terkait kinerja Polri pada tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2022.
Namun ada satu yang kurang, kata Supriansah, SH dari Praksi Partai Golkar. Ia mempertanyakan dua tersangka DPO yang belum ditangkap, Emilya Said dan Herwasyah.
Supriansah mengungkapkan bahwa kedua tersangka sudah dinyatakan DPO sejak tanggal 28 April 2021. Namun pada bulan Juni 2021 masih menandatangni kontrak di Dumai.
"Kedua orang ini (Emilya Said dan Hermansyah) sudah ditetapkan DPO oleh Bareskrim Polri (sambil menujukkan gambar keduanya). Ini gambarnya saya perlihatkan supaya dilihat kawan media, ini sudah ada, ini sudah DPO ini. Ditetapkan DPO sejak bulan Mei 2021. Kedua orang ini telah menggelapkan tabungan 3 anak Dewi Ariati masing-masing tabungan Rp100 miliar, berarti semuanya Rp.300 miliar. Namun Baru-baru ini di Dumai, Juni 2021, DPO masih menandatangani kontrak kegiatan perusahaannya. Artinya masih aktif melaksanakan kegiatan kontrak walaupun sudah DPO. Kemana kita cari ini Pak Kabreskrim? Menurut informasi dari keluarga korban bahwa Emilya Said dan Hermansyah berada di Apartemen Green Pramuka dan Amoris. Mereka berpindah-pindah,” ungkap Supriansah, SH, MH.
Lebih jauh Supriansah mengungkapkan kedua DPO membawa kabur uang perusahaan Rp2 triliun. “Kasihan, korban ini menderita sementara kedua ter DPO berpoya-poya,” pungkasnya. [stp]