MetroJakartaNews.id | Proyek gedung kantor 11 lantai di Jl H Samanhudi No. 57, RT. 003 RW. 07, Kel. Pasar Baru Kec. Sawah Besar sepertinya mendapat keistimewaan dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, instansi yang mengawasi dan menindak bangunan melanggar Perda 7/2010, Perda 1/2012, Perda 1/2014 juncto Pergub128/2012.
Bangunan dengan izin hanya 8 lantai, berdiri gagah tidak tersentuh hukum. Kondisi pengerjaan bangunan saat ini mencapai 75 persen.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Berikan Pendampingan Fasilitasi Perizinan Usaha untuk Pelaku Usaha
Bukannya memberikan sanksi tegas berupa SP, Segel, SPB dan Rekomendasi Teknis (rekomtek) bongkar paksa, Sudin CKTRP Jakarta Pusat malah terkesan melindungi proyek yang diduga dibangun tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI Jakarta.
Ketika dikonfirmasi ke kantornya, Kasudin CKTRP Jakarta Pusat, Zulkifli Zanti Arbi tidak bersedia menemui wartawan. Malah salah seorang stafnya, Irsyad yang datang mengaku mewakili kasudin.
Dikatakan bahwa IMB perubahan sedang diurus untuk disesuaikan dengan pelanggaran bangunan di lapangan.
Baca Juga:
Pemkab Kubu Raya Revisi Peraturan Investasi untuk Mudahkan Pelaku Usaha dan Capai RPJMD
"Sedang diperbaharui IMB, Pak. Perubahan ini menyesuaikan kondisi fisik di lapangkan" ketus Irsyad kepada wartawan, Selasa (2/8).
Sungguh aneh bukan? Izin dirubah untuk melegalkan pelanggaran pelaksanaan membangun. Bukankah seharusnya pelaksanaan membangun mengikuti izin yang telah diterbitkan ?
Beredar informasi bahwa Walikota tidak pernah berani menindak Kasudin CKTRP Jakpus terkait maraknya bangunan melanggar perda di wilayahnya. Namun hal ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. [stp]