GMKI menilai peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan pola yang sistemik, berulang, dan minim penegakan hukum. Berdasarkan catatan lembaga pemantau kebebasan beragama, Jawa Barat secara konsisten berada di jajaran teratas provinsi dengan jumlah pelanggaran kebebasan beragama terbanyak dalam beberapa tahun terakhir.
“Ketika pelaku tidak ditindak dan korban justru ditekan untuk diam, maka negara secara tidak langsung melegitimasi intoleransi,” ujar Riduan, Rabu (7/1/2026)
Baca Juga:
Peran Ormas Penting dalam Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak di Sulawesi Utara
Atas kondisi tersebut, GMKI Jawa Barat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjamin kebebasan beragama, mengusut tuntas seluruh kasus intoleransi, mengevaluasi kebijakan perlindungan kebebasan beragama, serta memperkuat pendidikan toleransi dan pluralisme di tengah masyarakat.
GMKI Jawa Barat menegaskan bahwa diam adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran merupakan kekerasan struktural terhadap kelompok minoritas.
“Jika negara terus absen, maka intoleransi akan menjadi wajah resmi Jawa Barat,” tutup Riduan.
Baca Juga:
Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa Pendemo Pakai Sajam Naik Status
[Redaktur: Sopian Simanjuntak]