METROJAKARTANEWS.CO, Bandung - Predikat Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu wilayah dengan tingkat intoleransi tertinggi dinilai bukan sekadar data statistik, melainkan kenyataan pahit yang terus berulang.
Di tengah gencarnya gaung moderasi beragama oleh pemerintah, praktik penolakan dan intimidasi terhadap kegiatan ibadah kembali terjadi.
Baca Juga:
Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa Pendemo Pakai Sajam Naik Status
Memasuki awal tahun 2026, kasus terbaru penolakan ibadah kembali mencuat di Kota Bandung. Kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 di Ballroom Sudirman, Bandung, dilaporkan mendapat penolakan dari organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunnah (PASS).
Menanggapi peristiwa tersebut, Riduan S Purba, Koordinator Wilayah Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jawa Barat, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus peringatan keras terhadap kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Barat yang dinilainya semakin memburuk.
“Rentetan kasus intoleransi yang terus berulang menunjukkan bahwa Jawa Barat berada dalam kondisi darurat toleransi. Hak konstitusional warga negara untuk beribadah semakin terancam oleh intimidasi, kekerasan, dan pembiaran,” tegas Riduan.
Baca Juga:
Penjabat Wali Kota Tarakan Bustan Apresiasi Kepemudaan dalam Kegiatan Positif
GMKI Jawa Barat menilai, kondisi tersebut mencerminkan jalan terjal yang harus ditempuh kelompok minoritas dalam menjalankan ibadah. Bahkan, mendirikan rumah ibadah kerap menjadi proses panjang yang sarat tekanan dan diskriminasi.
Menurut Riduan, fenomena ini bukan lagi sekadar konflik horizontal, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik negara dalam menjalankan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal.
Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, GMKI Jawa Barat mencatat serangkaian kasus intoleransi, mulai dari persekusi dan pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, penolakan pendirian gereja di Depok, intimidasi ibadah di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, penolakan ibadah Natal di Jonggol, gangguan ibadah di Bekasi, penolakan ibadah umat Katolik di Arcamanik, Kota Bandung, hingga penolakan KKR terbaru di Bandung.
GMKI menilai peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan pola yang sistemik, berulang, dan minim penegakan hukum. Berdasarkan catatan lembaga pemantau kebebasan beragama, Jawa Barat secara konsisten berada di jajaran teratas provinsi dengan jumlah pelanggaran kebebasan beragama terbanyak dalam beberapa tahun terakhir.
“Ketika pelaku tidak ditindak dan korban justru ditekan untuk diam, maka negara secara tidak langsung melegitimasi intoleransi,” ujar Riduan, Rabu (7/1/2026)
Atas kondisi tersebut, GMKI Jawa Barat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjamin kebebasan beragama, mengusut tuntas seluruh kasus intoleransi, mengevaluasi kebijakan perlindungan kebebasan beragama, serta memperkuat pendidikan toleransi dan pluralisme di tengah masyarakat.
GMKI Jawa Barat menegaskan bahwa diam adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran merupakan kekerasan struktural terhadap kelompok minoritas.
“Jika negara terus absen, maka intoleransi akan menjadi wajah resmi Jawa Barat,” tutup Riduan.
[Redaktur: Sopian Simanjuntak]