Namun belakangan diketahui bahwa tersangka Jonson ini tidak ikut disidangkan.
Setelah ditelusuri kepada Jaksanya atas nama Nugraha mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menyidangkan perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian Satserse Polda Metro Jaya (Unit IV Subdit Umum Ditkrimum Polda Metro Jaya).
Baca Juga:
Dari Dosen Terhormat Jadi Tersangka: Profil Tiromsi Sitanggang di Balik Tragedi Medan
Ketika kasus tersangka Jonson yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/120/K/VII/2018/S. Penj, tanggal 21 Juli 2018 itu dikonfirmasi ke Polda Metro Jaya, dikatakan bahwa sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21) sesuai dengan Surat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: B-7580/0.1.4/Epp.1/10/2018, tanggal 17 Oktober 2018, selanjutnya penyidik telah mengirimkan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: R/5977/X/RES.1.7./2018/Datro, tanggal 19 Oktober 2018 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018, kemudian penyidik telah menyerahkan atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Nah, untuk membuktikan bahwa Kejati DKI Jakarta sudah menerima atau belum menerima itulah yang sedang ditunggu dari penjelasan Kajati DKI Jakarta melalui Aspidum Kejati DKI Jakarta Anang Supriyatna.
Namun sampai hari ini belum ada penjelasan perihal raibnya tersangka Jonson tersebut. [stp]