Metrojakartanews.id | Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menjawab atau memberikan keterangan terkait Raibnya Jonson, tersangka pembunuhan berencana Herdi Sibolga als Acuan.
"Suratnya sudah didisposisi Pak Kajati ke Aspidum Pak. Tadi sudah coba kita hubungi bagian pidum tapi belum ada respons. Coba hubungi kalau ada kontak person," ujar bagian Tata Usaha (TU) Kejati DKI Jakarta, Senin, (9/1/2023), ketika metrojakartanews.id konfirmasi surat Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) perihal raibnya tersangka Jonson Kasus Pembunuhan Berencana tahun 2018, lima tahu silam yang tidak dilimpahkan Kejati DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, untuk disidangkan.
Baca Juga:
Dari Dosen Terhormat Jadi Tersangka: Profil Tiromsi Sitanggang di Balik Tragedi Medan
Dari tanda terima Surat itu diketahui, bahwa surat MSPI itu diterima Staf persuratan Kejati DKI tanggal 14 Desember 2022 dan disposisi surat saat ini sudah di Aspidum Kejati DKI Jakarta Anang Supriyatna.
Posisi kasus:
Telah terjadi pembunuhan berencana terhadap alm Herdi Sibolga als Acuan tahun 2018. Korban dibunuh dengan dua butir timah panas yang dimuntahkan dari pistol organik TNI oleh Ahmat Sunandar als Nandar mantan anggota TNI.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Medan: Istri Jadi Tersangka
Dalam penyelidikan polisi, ternyata pembunuhan itu didalangi oleh Handoko als Alexs karena persaingan bisnis.
Pada kasus pembunuhan berencana itu yang pertama ditangkap polisi adalah tersangka Jonson. Dan BAP Jonson ada pada halaman pertama berkas. Dalam kasus pembunuhan berencana ini ada 6 tersangka termasuk tersangka Jonson.
Dalam perjalanannya, proses hukum lima tersangka lainnya sudah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan masing-masing telah menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Namun belakangan diketahui bahwa tersangka Jonson ini tidak ikut disidangkan.
Setelah ditelusuri kepada Jaksanya atas nama Nugraha mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menyidangkan perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian Satserse Polda Metro Jaya (Unit IV Subdit Umum Ditkrimum Polda Metro Jaya).
Ketika kasus tersangka Jonson yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/120/K/VII/2018/S. Penj, tanggal 21 Juli 2018 itu dikonfirmasi ke Polda Metro Jaya, dikatakan bahwa sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21) sesuai dengan Surat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: B-7580/0.1.4/Epp.1/10/2018, tanggal 17 Oktober 2018, selanjutnya penyidik telah mengirimkan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: R/5977/X/RES.1.7./2018/Datro, tanggal 19 Oktober 2018 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018, kemudian penyidik telah menyerahkan atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Nah, untuk membuktikan bahwa Kejati DKI Jakarta sudah menerima atau belum menerima itulah yang sedang ditunggu dari penjelasan Kajati DKI Jakarta melalui Aspidum Kejati DKI Jakarta Anang Supriyatna.
Namun sampai hari ini belum ada penjelasan perihal raibnya tersangka Jonson tersebut. [stp]