"Lebih baik saya ditegur sama pihak petugas dari pada saya ditegur oleh yang maha kuasa," sesalnya.
Sebelumnya, R ditangkap penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekira pukul 04.45 WIB, Selasa (10/1).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Sabu 6 Kg di Dalam Boneka di Jaktim
Dari hasil tes urine yang dilakukan R terbukti mengandung zat Metafetamin, Amfetamin dan THC.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dalam kotak kayu berisi 3 pak kertas papir, 1 plastik klip ganja dengan berat 0,51 gram, botol dan tutup yang didalamnya terdapat tiga pipet kaca, dompet kecil berisi pot plastik ganja dengan berat 0,33 gram.
Kemudian, 1 plastik klip berisi ganja 0,39 gram, 1 plastik klip berisi dua butir ekstasi dengan berat 0,35 gram, sedotan plastik yang masih terdapat sabu, sedotan yang dirangkai di tutup pipet karet, sedotan plastik, korek api, alat penghancur ganja dan satu unit handphone merk Asus. [stp]