Metrojakartanews.id | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menetapkan aktor R sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
"Penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan R sebagai tersangka. Dan dari hasil rekomendasi asesmen ke BNNP DKI Jakarta, penyidik melakukan rehabilitasi terhadap R," kata Kabid Humas, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Sabu 6 Kg di Dalam Boneka di Jaktim
Trunoyudo mengatakan bahwa penyidik melakukan rehabilitasi terhadap R karena kemanusiaan dan asesmen yang diminta oleh pihak keluarganya.
"Hasil rekomendasi dan hasil tes apersepsi tematik dari BNNP DKI Jakarta bahwa proses hukum terhadap tersangka R berlanjut dan ditempatkan di panti rehabilitasi milik pemerintah," ujarnya.
Kabid Humas yang baru menjabat menyebut, aktor R telah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:
Polda Sulteng Gagalkan 245 Kasus Narkoba dalam 5 Bulan, Sita Ribuan Gram Sabu dan Ganja
"R telah ditangkap tiga kali oleh pihak kepolisian dengan kasus yang sama," kata Trunoyudo.
Sementara itu, R menyesali perbuatannya dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegurnya dengan menangkap dirinya.
"Saya adalah pecandu karena masalah mental, oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya dimana telah menegur saya atas apa yang telah saya lakukan," katanya.
"Lebih baik saya ditegur sama pihak petugas dari pada saya ditegur oleh yang maha kuasa," sesalnya.
Sebelumnya, R ditangkap penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekira pukul 04.45 WIB, Selasa (10/1).
Dari hasil tes urine yang dilakukan R terbukti mengandung zat Metafetamin, Amfetamin dan THC.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dalam kotak kayu berisi 3 pak kertas papir, 1 plastik klip ganja dengan berat 0,51 gram, botol dan tutup yang didalamnya terdapat tiga pipet kaca, dompet kecil berisi pot plastik ganja dengan berat 0,33 gram.
Kemudian, 1 plastik klip berisi ganja 0,39 gram, 1 plastik klip berisi dua butir ekstasi dengan berat 0,35 gram, sedotan plastik yang masih terdapat sabu, sedotan yang dirangkai di tutup pipet karet, sedotan plastik, korek api, alat penghancur ganja dan satu unit handphone merk Asus. [stp]