Sementara untuk perkara terdakwa Thomas Benprang, dan Ricky Tri Wahyudi, terlihat belum ada majelisnya.
Perkara ini berawal dari pengajuan klaim asuransi dari Sudianto alias Aseng sebagai pemilik PT. Pelayaran Bintang Kapuas Arwana (PT. PBKA) kepada Jasindo. Perusahaan ini mengklaim atas insiden tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 milik PT PBKA di perairan Kepulauan Solomon, pada 2014.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
PT. PBKA mengajukan klaim asuransi kepada PT. Asuransi Jasindo, untuk jenis asuransi korporasi bidang kelautan (marine insurance) yang meliputi hull & machinery insurance (Asuransi Rangka Kapal), dengan nilai polis Rp6,5 miliar.
Klaim dilayangkan PT. PBKA kepada Asuransi Jasindo pada tahun 2016. Dua tahun kemudian, medio Desember 2018, klaim dibayarkan.
Sementara pemilik kapal tongkang Labroy 168 tidak mendapatkan haknya dari pencairan asuransi tersebut. [stp]