Metrojakartanews.id | Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, dalam dua minggu berturut turut, berhasil menangkap para buronan yang masuk dalam daftar buronan. Setidaknya 4 buronan ditangkap dalam 2022.
Prestasi itu disampaikan Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH. Ia menegaskan bahwa pihaknya pasti, humanis dan tidak kendor dalam penegakan hukum, terutama dalam penanganan kasus kasus korupsi.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Apa yang dilakukan Kejati Kalbar itu layak diapresiasi. Namun ada yang mungkin dilupakan, yakni 3 terpidana 5 tahun kasus Korupsi Rp4,7 miliar PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang belum dieksekusi sampai saat ini.
Padahal perkara ini sudah in kracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) pada bulan September 2021, melalui putusan MA Nomor 481 K/Pid.sus/2021 Tanggal 20 April 2021-M Thomas Benprang, S.Sos,AAAIK, Hakim Ketua Surya Jaya, Hakim Anggota H. Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto.
Amar putusan mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pontianak dan membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 36/Pid.Sus.TPK/2019/PN.PTK tanggal 10 Agustus 2020, yang menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga masing-masing dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Tiga terpidana itu ialah mantan Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo, Danang Saroso, mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Thomas Benprang, dan mantan Direktur Teknik dan LN Jasindo, Ricky Tri Wahyudi.
Ketiga terpidana itu telah mencairkan uang asuransi dan merugiakan negara, sebesar Rp4,7 miliar atas klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168, kepada Sudianto alias Aseng. Padahal pemilik Tongkang yang sah bukanlah Sudianto alias Aseng.
Setelah setahun tidak dieksekusi, ketiganya saat ini telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI yang terdafar dalam perkara Nomor: 1114PK/Pidsus.Sus/2022 atas nama terdakwa Danang Suroso, ST, yang di Ketua Majelis Dr. H. Suhadi, SH, MH, dengan Anggota Majelis 1, Suharto, SH, MH dan Anggota Majelis 2, H. Ansori, SH, MH.
Sementara untuk perkara terdakwa Thomas Benprang, dan Ricky Tri Wahyudi, terlihat belum ada majelisnya.
Perkara ini berawal dari pengajuan klaim asuransi dari Sudianto alias Aseng sebagai pemilik PT. Pelayaran Bintang Kapuas Arwana (PT. PBKA) kepada Jasindo. Perusahaan ini mengklaim atas insiden tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 milik PT PBKA di perairan Kepulauan Solomon, pada 2014.
PT. PBKA mengajukan klaim asuransi kepada PT. Asuransi Jasindo, untuk jenis asuransi korporasi bidang kelautan (marine insurance) yang meliputi hull & machinery insurance (Asuransi Rangka Kapal), dengan nilai polis Rp6,5 miliar.
Klaim dilayangkan PT. PBKA kepada Asuransi Jasindo pada tahun 2016. Dua tahun kemudian, medio Desember 2018, klaim dibayarkan.
Sementara pemilik kapal tongkang Labroy 168 tidak mendapatkan haknya dari pencairan asuransi tersebut. [stp]