Seluruh agenda tersebut menuntut evaluasi mendalam yang harus berfokus pada capaian kinerja. Selain itu, arah kebijakan dan kualitas implementasi di lapangan juga menjadi aspek penting yang wajib selaras dengan target keberhasilan yang optimal.
Sesuai dengan judul di atas, ke depan saya akan fokus membahas secara detail, rinci, dan tuntas berbagai persoalan yang ada pada Dishub DKI Jakarta. Kompleksitas masalah di sektor transportasi, seperti kemacetan dan sejumlah isu lainnya, menuntut perhatian khusus karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat setiap hari.
Baca Juga:
Viral Dugaan Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Publik Tunggu Konfirmasi Resmi
Pembahasan mendalam mengenai persoalan Dishub dan BUMD terkait—khususnya TransJakarta, Mass Rapid Transit (MRT), dan Light Rail Transit (LRT) Jakarta—akan disampaikan secara bertahap. Pembahasan ini dilakukan karena ketiga moda tersebut saling berkaitan dalam sistem transportasi massal Jakarta. Selain itu, pendekatan bertahap ditempuh agar analisis terhadap berbagai permasalahan dapat disusun secara lebih terstruktur, komprehensif, dan tetap berbasis pada dokumen perencanaan yang sah.
Upaya evaluasi ini merupakan bagian dari kontribusi pemikiran untuk mendukung program Gubernur Pramono Anung Wibowo dan Wakil Gubernur Rano Karno dalam membangun tata kelola yang efektif. Saat ini saya sedang melakukan pendalaman terhadap dokumen RPJMD DKI Jakarta 2025–2029.
Selain merujuk pada RPJMD, program orisinal yang bersumber dari visi dan misi Pramono–Rano juga menjadi fondasi penting bagi penataan ulang kebijakan pembangunan Jakarta ke depan. Setiap analisis terhadap persoalan OPD dan BUMD harus dikaitkan dengan dokumen perencanaan tersebut agar tetap relevan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Kapolri: TNI-Polri Segera Bergerak Pulihkan Keamanan
Landasan hukum Jakarta juga mengalami perubahan mendasar melalui UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Undang-undang ini menegaskan kembali peran Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, yang berarti standar tata kelolanya harus sejalan dengan fungsi strategis tersebut.
Selain itu, ketentuan teknis dalam berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri—terutama mengenai penyusunan RPJMD, penyelarasan dokumen perencanaan, serta mekanisme reviu kinerja OPD—harus digunakan sebagai pedoman agar seluruh kebijakan dapat diuji, diukur, dan diperbaiki secara berkala. Setiap klaim keberhasilan program wajib ditopang indikator kinerja utama (IKU/KPI) yang kuantitatif, terukur, dan dapat diakses publik.
Pada intinya, persoalan-persoalan yang menjadi warisan masa lalu harus dituntaskan agar tidak terus menjadi hambatan, sementara program dan kebijakan era Pramono–Rano harus berjalan secara efektif dengan pengawasan yang transparan. Kesungguhan, kejujuran, dan integritas adalah kunci untuk memastikan setiap langkah yang diambil benar-benar membawa manfaat bagi kepentingan publik dan kemajuan Jakarta.