METROJAKARTANEWS.CO, Kota Depok – Masyarakat Kampung Ciherang, mengecam pembangunan gedung yang dilakukan Superindo. Musababnya, pembangunan saluran air dan penanaman tiang listrik dengan daya besar tersebut dinilai menyalahi aturan karena tak melibatkan persetujuan lingkungan maupun Ketua RT 001, RW 06, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Persetujuan lingkungan memiliki fungsi memastikan kegiatan usaha untuk tidak menimbulkan kerusakan.
Baca Juga:
Ingin Berantas Buta Baca Al-Quran di Kalangan Pelajar oleh Wali Kota Depok Supian Suri
"Pihak Superindo sudah seenaknya membuat saluran air dan juga menanam tiang listrik daya besar. Anehnya, surat dari dinas bisa keluar tanpa satu pun warga atau ketua lingkungan yang dilibatkan dalam penerbitan surat izin itu," ujar Ketua RW 06 Sukatani, Hamzah, kemarin.
Saat ini, sambung dia, Superindo terus berupaya mencari dukungan warga untuk pengerjaan saluran air dan penanaman tiang listrik daya besar agar dapat dilanjutkan.
"Sudah telat, harusnya proses itu dilakukan sebelum pembangunan bukan setelah dikerjakan dilaksanakan," sesal Hamzah.
Baca Juga:
Dukungan Cing Ikah Soal 6 Bidang SPM dari Dinas PMD Jawa Barat di Kota Depok
Demikian pula, seorang warga Kampung Ciherang, Ibro menuturkan, bahwa dirinya maupun warga lainnya tidak pernah diberitahukan oleh Superindo terkait pembangunan tersebut.
"Kami, warga, tidak pernah dimintai tangan dari pihak Superindo, kalau ada izin lingkungan yang keluar dalam pembangunan itu wajib kami pertanyakan," ucapnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Depok untuk segera ke lokasi. "Bila pembangunan itu tak disertai izin tentunya harus dihentikan," tandasnya.
Sebagai informasi, Superindo dan warga telah melakukan bermediasi dengan didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Dimediasi itu pun, Superindo tidak dapat menunjukkan rekomendasi izin lingkungan atau persetujuan lingkungan.
[Redaktur: Teunku Isnain Raseukiy]