"Media harus menyajikan pemberitaan sesuai fakta di lapangan dan tidak tendensius dengan judul yang bombastis. Pemberitaan harus tetap berimbang dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang dinilai tidak berimbang atau tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik, pihak tersebut dapat menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia melalui Dewan Pers.
Baca Juga:
AHY Dorong Penguatan Teknologi Pumped-Storage untuk Dukung Transisi Energi Indonesia
"Kalau ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan yang tidak berimbang, silakan menggunakan mekanisme yang tersedia, termasuk mengadukannya kepada Dewan Pers," pungkas Tohom.
[Redaktur: Jupriadi]