Metro-JakartaNews.co - Pemilihan penyedia dalam pengadaan Accu 70 Ah Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta disebut telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari data realisasi pengadaan pada laman Inaproc, Temporasi Indonesia tercatat sebagai penyedia dalam pengadaan tersebut dengan nilai Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar Rp 1.343.985.726.
Baca Juga:
Kabut Asap Lintas Batas Memburuk, Malaysia Akan Surati Indonesia dan Sekjen ASEAN
Penelusuran pada katalog Inaproc pada 21 Agustus 2026 juga menunjukkan adanya produk Accu 70 Ah yang ditayangkan oleh Temporasi Indonesia. Produk tersebut tercantum dengan merek YUASA NEW PAFECTA, tipe 65D31R/N-70, 12 volt, dengan harga Rp 1.470.000 per unit.
Dalam penayangan tersebut, produk tercatat memiliki nilai TKDN+BMP sebesar 86,8 persen dan berstatus PDN.
Foto: Pada katalog Inaproc menunjukkan adanya produk Accu 70 Ah yang ditayangkan oleh Temporasi Indonesia.
Baca Juga:
Maroko Siapkan 50 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia, Terbuka Peluang Penambahan
Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam menanggapi pemberitaan sebelumnya yang mempertanyakan proses pemilihan penyedia pengadaan Accu 70 Ah pada Dinas SDA DKI Jakarta.
Sebelumnya, sebuah media online pada 19 Agustus 2026 memberitakan bahwa proses pemilihan penyedia pengadaan Accu 70 Ah Tahun 2026 pada Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta diduga sarat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan jabatan.
Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa tidak ditemukan produk Accu 70 Ah pada katalog Inaproc milik Temporasi Indonesia.
Namun, berdasarkan penelusuran pada katalog Inaproc yang dilakukan pada 21 Agustus 2026, ditemukan produk Accu 70 Ah yang ditayangkan oleh Temporasi Indonesia dengan spesifikasi dan keterangan sebagaimana tercantum dalam katalog.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Relawan Prabowo-Gibran, Tohom Purba, meminta media massa mengedepankan prinsip jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Menurut Tohom, pemberitaan mengenai proses pengadaan pemerintah harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat diverifikasi serta disampaikan secara berimbang.
"Kalau melihat data-data yang dihimpun teman-teman wartawan, sudah jelas dikatakan bahwa penyedia tersebut telah memenuhi persyaratan. Temporasi Indonesia juga telah menayangkan produk Accu 70 Ah di Katalog Inaproc," ujar Tohom.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik melalui Metode Mini-Kompetisi.
Tohom menyebut, dalam ketentuan tersebut peserta kompetisi harus memiliki produk yang tayang pada Kategori Produk Tingkat III yang dipilih oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan untuk dilakukan mini-kompetisi.
"Artinya, sepanjang persyaratan yang ditetapkan dalam proses pengadaan telah dipenuhi dan dapat dibuktikan melalui data yang tersedia, informasi tersebut harus disampaikan secara utuh kepada masyarakat," katanya.
Tohom juga mengingatkan media agar tidak menggunakan judul atau narasi yang dapat menimbulkan kesimpulan tertentu sebelum seluruh fakta dan data diverifikasi.
"Media harus menyajikan pemberitaan sesuai fakta di lapangan dan tidak tendensius dengan judul yang bombastis. Pemberitaan harus tetap berimbang dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang dinilai tidak berimbang atau tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik, pihak tersebut dapat menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia melalui Dewan Pers.
"Kalau ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan yang tidak berimbang, silakan menggunakan mekanisme yang tersedia, termasuk mengadukannya kepada Dewan Pers," pungkas Tohom.
[Redaktur: Jupriadi]