Namun, berdasarkan penelusuran pada katalog Inaproc yang dilakukan pada 21 Agustus 2026, ditemukan produk Accu 70 Ah yang ditayangkan oleh Temporasi Indonesia dengan spesifikasi dan keterangan sebagaimana tercantum dalam katalog.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Relawan Prabowo-Gibran, Tohom Purba, meminta media massa mengedepankan prinsip jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Baca Juga:
Kabut Asap Lintas Batas Memburuk, Malaysia Akan Surati Indonesia dan Sekjen ASEAN
Menurut Tohom, pemberitaan mengenai proses pengadaan pemerintah harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat diverifikasi serta disampaikan secara berimbang.
"Kalau melihat data-data yang dihimpun teman-teman wartawan, sudah jelas dikatakan bahwa penyedia tersebut telah memenuhi persyaratan. Temporasi Indonesia juga telah menayangkan produk Accu 70 Ah di Katalog Inaproc," ujar Tohom.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik melalui Metode Mini-Kompetisi.
Baca Juga:
Maroko Siapkan 50 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia, Terbuka Peluang Penambahan
Tohom menyebut, dalam ketentuan tersebut peserta kompetisi harus memiliki produk yang tayang pada Kategori Produk Tingkat III yang dipilih oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan untuk dilakukan mini-kompetisi.
"Artinya, sepanjang persyaratan yang ditetapkan dalam proses pengadaan telah dipenuhi dan dapat dibuktikan melalui data yang tersedia, informasi tersebut harus disampaikan secara utuh kepada masyarakat," katanya.
Tohom juga mengingatkan media agar tidak menggunakan judul atau narasi yang dapat menimbulkan kesimpulan tertentu sebelum seluruh fakta dan data diverifikasi.