Perkara yang kini disidangkan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pembelian lahan PT Adhi Persada Realti di Kota Depok.
Sebelumnya, dalam perkara pokok yang ditangani Kejaksaan Agung, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, diadili hingga memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 'nkrah'.
Baca Juga:
Konflik Kepentingan Jadi Pemicu Korupsi, Kementerian PANRB Dorong ASN Deklarasi Sejak Dini
Melalui pemeriksaan para saksi, jaksa berupaya memperkuat pembuktian mengenai proses transaksi pembelian lahan yang menjadi objek perkara. Sidang pekan depan dijadwalkan masih menghadirkan saksi-saksi dari Penuntut Umum sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.
[Redaktur: Teunku Isnain Raseukiy]