METROJAKARTANEWS.ID, Bandung – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembelian lahan PT Adhi Persada Realti (APR) di kawasan Limo, Kota Depok, memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan dua mantan direktur utama perusahaan yang terlibat dalam transaksi lahan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kamis (25/6/2026).
Kedua saksi tersebut adalah Ferry Febrianto selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti (APR) Tahun 2012 dan Anton R. Santoso selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) Tahun 2012. Keduanya memberikan keterangan dalam persidangan perkara atas nama terdakwa Kusyanto dan Jayadi yang disidangkan secara terpisah.
Baca Juga:
Noel Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak, Tuntutan Cuma Beda Setahun
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menjelaskan pemeriksaan kedua saksi bertujuan mengungkap rangkaian transaksi pembelian lahan yang berlangsung antara PT APR dan PT CIC pada periode 2012 hingga 2013.
"Keduanya dihadirkan terkait pembelian bidang tanah antara PT APR dengan PT CIC pada tahun 2012 sampai dengan 2013," ujar Barkah Dwi Hatmoko dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Menurut Barkah, setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Baca Juga:
Noel Protes Tuntutan Kasus K3, Singgung Terdakwa dengan Kerugian Lebih Besar
"Sidang akan kembali pada Kamis, 2 Juli 2026 dengan agenda masih tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari Penuntut Umum," katanya.
Dalam perkara ini, Kusyanto dan Jayadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebagai dakwaan subsidiair, keduanya juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.