Adapun lebih rinci, berikut prosedur kegiatan Penataan/Kepatuhan Hukum Uji Emisi sepanjang 2022 di DKI Jakarta;
1. Kendaraan akan dipinggirkan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.
Baca Juga:
Sudin LH Jakarta Barat Gelar Uji Emisi untuk Kendalikan Polusi Udara
2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan diminta meneruskan perjalanan.
3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya dilakukan pengujian.
Jika dinyatakan lulus, akan diberikan hasil lulus uji, dan jika dinyatakan tidak lulus uji emisi, akan dilaporkan ke petugas kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas.
Baca Juga:
Atasi Polusi Udara, Dinas Lingkungan Hidup DKI Beri Pelatihan Uji Emisi Daerah Penyangga
4. Pelaksanaan pengujian sekitar 5-10 menit. [jat]