Adapun lebih rinci, berikut prosedur kegiatan Penataan/Kepatuhan Hukum Uji Emisi sepanjang 2022 di DKI Jakarta;
1. Kendaraan akan dipinggirkan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.
Baca Juga:
Agar Efektif Atasi Polusi, Anggota DPRD DKI Minta Uji Emisi Harus Masif
2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan diminta meneruskan perjalanan.
3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya dilakukan pengujian.
Jika dinyatakan lulus, akan diberikan hasil lulus uji, dan jika dinyatakan tidak lulus uji emisi, akan dilaporkan ke petugas kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas.
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Universitas Satya Negara Indonesia Gelar Uji Emisi dan Seminar Edukatif
4. Pelaksanaan pengujian sekitar 5-10 menit. [jat]