Adapun lebih rinci, berikut prosedur kegiatan Penataan/Kepatuhan Hukum Uji Emisi sepanjang 2022 di DKI Jakarta;
1. Kendaraan akan dipinggirkan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.
Baca Juga:
Tekan Polusi Udara, PLN UID Jakarta Raya dan Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional
2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan diminta meneruskan perjalanan.
3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya dilakukan pengujian.
Jika dinyatakan lulus, akan diberikan hasil lulus uji, dan jika dinyatakan tidak lulus uji emisi, akan dilaporkan ke petugas kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Jakarta Utara Ajak Warga Jaga Kualitas Udara Bersama
4. Pelaksanaan pengujian sekitar 5-10 menit. [jat]