Metrojakartanews.id | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Mero Jaya menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan mulai Selasa, 1 Maret 2022.
Aktivitas tersebut, salah satunya dilaksanakan di Jalan Joglo Raya, dekat halaman parkir Burger King Joglo, Jakarta Barat, dalam upaya sosialisasi pentingnya uji emisi pada tiap kendaraan bermotor yang beroperasi.
Baca Juga:
Tekan Polusi Udara, PLN UID Jakarta Raya dan Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional
Selain itu, juga untuk mengambil sampling jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi. Kemudian hasilnya nanti akan ditindaklanjuti oleh DLH DKI Jakarta sebagai bahan evaluasi.
Demikian dikatakan oleh Pelaksana tugas Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Enrile Indro Prasetyo.
"Hari ini kita melaksanakan uji petik untuk uji emisi. Kita berhentikan mobil dan motor di jalan, dicek pelat nomornya apakah telah lulus uji emisi atau belum," kata dia, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Kota Jakarta Utara Ajak Warga Jaga Kualitas Udara Bersama
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa pengecekan pelat nomor polisi itu dilakukan melalui aplikasi E-Emisi.
Dari aplikasi terkait, nantinya petugas bisa mengetahui mana kendaraan yang sudah melakukan uji emisi atau belum.
"Jika diuji emisi kendaraannya tidak lolos atau tidak memenuhi syarat, kita arahkan untuk melakukan servis di bengkel," kata Enrile.