Berikut kronologis penangkapan 11 tersangka:
1. Tiga tersangka atas nama Dessy, Isabella dan Iqbal diamankan pada Rabu (25/5/2022) di sebuah kostan yang beralamat di Jl. Ratu Flamboyan Barat Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Baca Juga:
Untuk Bebaskan Pedemo, Polres Jakbar Bantah Minta Tebusan Rp3 Juta
Dimana para pelaku saat sedang bekerja melakukan penagihan terhadap para peminjam (korban). Kemudia para pelaku menyebutkan bahwa mereka dipimpin oleh seorang Manager yang Bernama Samuel.
2. Selanjutnya pada 24 Mei 2022, anggota Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Jihan yang berperan sebagai Desk Collector di Kapuk Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.
3. Pada tanggal 25 Mei 2022, Leonardo sebagai Desk Collector ditangkap di rumah orang tuanya di Kalideres, Kec. Kalideres, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Kasus Uang Palsu Jakbar: BI Rilis Hasil Penelitian Barang Bukti Rp 22 Miliar
4. Pada tanggal 9 Maret 2022 dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ofonaio (Desk Collector) di Jalan Petamburan Tanah Abang.
5. Pada hari Rabu, tanggal 06 April 2022, Pukul 20.00 WIB. Annisa (Desk Collector) ditangkap di Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
8. Pada hari Senin, tanggal 25 April 2022, Fera sebagai Desk Collector ditangkap di Apartemen Belmont Residence Tower Athena Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat