Metrojakartanews.id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pinjaman online ilegal di kawasan Jakarta Barat. Sebanyak 11 pelaku dengan peran yang berbeda-beda berhasil diamankan polisi.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan sembilan orang tersangka yang berperan sebagai Desk Collector. Modus operandi para tersangka yakni melakukan penagihan dengan mengancam para nasabah-nasabah Pinjaman online ilegal.
Baca Juga:
Untuk Bebaskan Pedemo, Polres Jakbar Bantah Minta Tebusan Rp3 Juta
"Yang mana dalam penagihan, tersangka menggunakan kata-kata ancaman," seperti dikutip dari keterangan resmi Polda Metro Jaya yang diterima wartawan, Jumat (27/5/2022).
Tersangka juga mengancam akan menyebarkan data milik nasabah kepada seluruh kontak kepada orang lain.
Daftar nama-nama 11 tersangka:
Baca Juga:
Kasus Uang Palsu Jakbar: BI Rilis Hasil Penelitian Barang Bukti Rp 22 Miliar
1. M. Iqbal Saputra (mis) sebagai desk collector
2. Isabella Simanjuntak (is) sebagai desk collector
3. Desy Ratnasari Sagala (drs) sebagai leader
4. Samuel (alias s) sebagai manager
5. Jihan Nurfadilah (jn) sebagai desk collector
6. Leonard Tua (lt) sebagai desk collector
7. Ofonaio Telaumbanua sebagai desk collector
8. Annisa Rahmadini alias ica sebagai desk collector
9. Fera Indah Sari alias caca sebagai desk collector
10. Prasetyo sebagai desk collector
11. Adjie Pratama sebagai desk collector
Berikut kronologis penangkapan 11 tersangka:
1. Tiga tersangka atas nama Dessy, Isabella dan Iqbal diamankan pada Rabu (25/5/2022) di sebuah kostan yang beralamat di Jl. Ratu Flamboyan Barat Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Dimana para pelaku saat sedang bekerja melakukan penagihan terhadap para peminjam (korban). Kemudia para pelaku menyebutkan bahwa mereka dipimpin oleh seorang Manager yang Bernama Samuel.
2. Selanjutnya pada 24 Mei 2022, anggota Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Jihan yang berperan sebagai Desk Collector di Kapuk Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.
3. Pada tanggal 25 Mei 2022, Leonardo sebagai Desk Collector ditangkap di rumah orang tuanya di Kalideres, Kec. Kalideres, Jakarta Barat.
4. Pada tanggal 9 Maret 2022 dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ofonaio (Desk Collector) di Jalan Petamburan Tanah Abang.
5. Pada hari Rabu, tanggal 06 April 2022, Pukul 20.00 WIB. Annisa (Desk Collector) ditangkap di Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
8. Pada hari Senin, tanggal 25 April 2022, Fera sebagai Desk Collector ditangkap di Apartemen Belmont Residence Tower Athena Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat
9. Pada tanggal 24 Mei 2022, dua orang Desk Collector atas nama Prasetya dan Adjie ditangkap di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.
Para pelaku bakal dikenakan pasal berlapis tentang tindak pidana ilegal akses dan atau manipulasi data elektronik dan atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 65 jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. [jat]